Direktorat baru Kemenkeu akan awasi profesi keuangan

Direktorat baru Kemenkeu akan awasi profesi keuangan

Ibukota – Direktorat Jenderal Kelancaran juga Pengembangunan Bidang Keuangan (DJSPSK) yang dimaksud akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan nantinya akan datang mengawasi profesi keuangan.

Tugas itu diamanatkan terhadap Direktorat Pembinaan kemudian Pengawasan Profesi Keuangan.

DJSPSK merupakan ditjen baru yang dimaksud dibentuk sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Biro Komunikasi juga Layanan Pengetahuan Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan untuk ANTARA pada Jakarta, Kamis, arahan Presiden itu telah terjadi ditindaklanjuti dengan penerbitan PMK 124/2024 yang mana merinci bentuk organisasi baru Kemenkeu.

Dalam PMK itu, dijelaskan bahwa tugas perumusan hingga evaluasi kebijakan, pembinaan hingga pengawasan profesi keuangan, dan juga pengelolaan pelaporan keuangan dan juga bidang usaha dijalankan oleh Direktorat Pembinaan lalu Pengawasan Profesi Keuangan.

Adapun profesi keuangan yang mana dimaksud pada antaranya profesi dalam bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan lainnya lalu pihak lain yang ditentukan oleh menteri.

Direktorat itu nantinya terdiri menghadapi Subdirektorat Rencana dan juga Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan juga kelompok jabatan fungsional.

Adapun aturan rinci mengenai tugas Direktorat Pembinaan juga Pengawasan Profesi Keuangan tertuang di Pasal 1547 beleid tersebut.

Sebelumnya, wewenang perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, juga pengawasan profesi keuangan ditugaskan untuk Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), yang tersebut bertanggung jawab terhadap menteri keuangan melalui sekretaris jenderal. Ketentuan itu diatur di PMK 118/2021 yang tersebut diperbarui di PMK 135/2023.

Sedangkan pada PMK 124/2024, yang digunakan menggugurkan PMK sebelumnya, PPPK dihapus dari susunan organisasi Kemenkeu.

Selain membawahi Direktorat Pembinaan juga Pengawasan Profesi Keuangan, DJSPSK juga menaungi Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembangunan Perbankan, Pasar Keuangan, kemudian Pendanaan Lainnya; Direktorat Pembangunan Dana Pensiun, Asuransi, juga Aktuaria; Direktorat Kelancaran Sistem Keuangan serta Sinkronisasi Kebijakan Bagian Keuangan; Direktorat Kerja Sama Wilayah juga Bilateral; dan juga Direktorat Kerja Sama Multilateral kemudian Keuangan Berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan waktu satu tahun untuk persiapan pembentukan ditjen baru tersebut, diantaranya kelengkapan infrastruktur organisasi (informasi jabatan, uraian jabatan, langkah-langkah bisnis/SOP, dll), penganggaran, sarana prasarana, juga sumber daya manusia.

Artikel ini disadur dari Direktorat baru Kemenkeu bakal awasi profesi keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *