Jakarta – Sebagian dana pensiun eks karyawan Pupuk Kaltim masih tertahan di dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direksi PKT pun berazam untuk memberi bantuan untuk pensiunan yang terdampak tindakan hukum Jiwasraya.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo menyatakan pihaknya akan memohonkan pendapat hukum sebelum mengambil keputusan. Permintaan pendapat hukum yang dimaksud akan diajukan melalui Jaksa Agung Muda Sektor Perdata lalu Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang dimaksud dilakukan, BUMN selaku pemegang saham atau holding mengeluarkan surat untuk memohonkan untuk kami anak-anak perusahaan BUMN untuk melakukan kajian secara komprehensif yang dimaksud melibatkan Jamdatun maupun BPKP,” ujar Budi Wahju di Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dalam Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Nusantara (Persero), Rahmad Pribadi, menjelaskan kronologi persoalan hukum yang mana terjadi. Pada 2015, karyawan Pupuk Kaltim mengikutsertakan dana pensiun di skema khasiat pasti.
“Di 2016, seluruh iuran dialihkan ke Jiwasraya, setelah itu Jiwasraya dirampok, uang yang tersebut kita serahkan sebanyak-banyaknya 1,2 itu ternyata ke 2021 ga cukup lagi. Nah muncul lah opsi restrukturisasi,” kata Rahmad di kesempatan yang mana sama.
Sebagai solusi, karyawan diberikan tiga opsi restrukturisasi, serta mayoritas memilih opsi ketiga. Para karyawan kemudian meminta-minta bantuan untuk Pupuk Kaltim, namun perusahaan harus mencari landasan hukum sebelum bertindak.
Rahmad menyampaikan bahwa pada waktu dirinya masih berubah menjadi direksi Pupuk Kaltim, ia sempat menyarankan agar karyawan menggugat perkara tersebut. Namun, karyawan ragu-ragu lalu akhirnya meminta-minta pendapat hukum ke Jamdatun.
Berdasarkan hasil legal opinion (LO) dari Jamdatun, Pupuk Kaltim tak mempunyai kewajiban hukum untuk membantu pensiunan. Jika ingin memberikan bantuan, hal yang disebutkan tiada boleh diikat sebagai kewajiban perusahaan.
Namun, karyawan permanen menginginkan pemulihan penuh melawan dana mereka. Kini, para pensiunan kembali memohonkan Pupuk Kaltim untuk mengajukan permohonan pendapat hukum ke Jamdatun kembali.
Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU
Artikel ini disadur dari Dapen Pupuk Kaltim Nyangkut di Jiwasraya, Begini Kronologinya