Ibukota Indonesia – Warisan merupakan harta atau peninggalan yang digunakan ditinggalkan oleh warga yang telah lama meninggal dunia. Biasanya, warisan ditinggalkan oleh pemukim tua untuk diwariskan untuk anaknya sebagai ahli waris.
Dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang mana diperbolehkan guna meraih harta kekayaan apabila telah terjadi sesuai dengan syaratnya. Lantas, mendapat warisan apakah dikenakan pajak?
Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang yang tersebut telah meninggal (pemilik harta) terhadap pihak yang ditujukan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk warisan dapat merupakan harta bergerak kemudian tak bergerak.
Harta melakukan pergerakan seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, kemudian lainnya. Sementara harta bukan menggerakkan merupakan bangunan, rumah, tanah, kemudian sejenisnya.
Dalam ketentuan perpajakan di dalam Indonesi pada waktu ini, warisan termasuk yang tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak.
Hal ini dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur pada Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan salah satunya ke pada objek pajak yang dikecualikan yang digunakan bukan dikenakan menghadapi Pajak Penghasilan (PPh).
Ahli waris yang dimaksud memberikan akta kematian atau surat wasiat untuk perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan bukan dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, berbicara mengenai harta warisan, terdapat dua situasi yang digunakan diperlukan diperhatikan. Pertama, harta warisan dari pewaris telah lama dibagikan terhadap seluruh penerimanya.
Jika pewaris meninggalkan warisan, juga warisan yang disebutkan sudah ada dibagi terhadap ahli waris, maka salah pribadi ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang dimaksud mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.
Bila telah mendapat warisan dari pewaris dan juga kepemilikan harta telah menjadi milik ahli waris, maka ahli waris dapat memasukkan harta atau penghasilan yang dimaksud pada kolom warisan penghasilan yang dimaksud tidaklah salah satunya objek pajak di SPT Tahunan. Oleh akibat itu, warisan yang dimaksud telah terbagi, bukanlah termasuk objek pajak lagi.
Kedua, harta warisan belum dibagikan serta dari harta yang disebutkan kemudian mengakibatkan penghasilan lain, misalnya harta warisan pada bentuk saham yang mana kemudian menciptakan dividen yang mana memunculkan bunga dapat menambah jumlah total harta kekayaan bagi ahli waris yang mana akan mendapatkan hak melawan warisan tersebut.
Hal ini mengakibatkan rumah melawan warisan tetap dikenakan pajak penghasilan serta akan terutang pada ketika ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat melawan tanah dan/atau bangunan menghadapi warisan tersebut.
Namun, rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan pajak penghasilan apabila ahli waris mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan melawan pengalihan tanah dan/atau bangunan berhadapan dengan waris. SKB ini wajib diserahkan untuk notaris sebelum ahli waris melakukan prosedur balik nama sertifikat.
Selain itu, rumah kemudian tanah yang mana berasal dari warisan bukanlah merupakan objek pajak, hartanya telah terjadi dilaporkan pada SPT Tahunan pewaris. Saat akan melakukan balik nama, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh menghadapi pengalihan hak berhadapan dengan tanah atau bangunan dari KPP tempat domisili terakhir pewaris terdaftar terhadap notaris.
Setelah melakukan balik nama waris, berhadapan dengan rumah atau tanah warisan yang disebutkan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap lalu benar.
Artikel ini disadur dari Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?