Ibukota Indonesia – pemerintahan Indonesia telah dilakukan resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen bermetamorfosis menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bermetamorfosis menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan menyokong stabilitas lalu peningkatan dunia usaha nasional.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi beberapa barang juga jasa, teristimewa yang masuk pada kategori mewah atau premium. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang dimaksud lebih tinggi baik pada menghadapi tantangan kegiatan ekonomi global.
Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN berubah jadi 12 persen dijalankan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, kebijakan ini bukan berlaku untuk seluruh barang juga jasa, melainkan hanya saja diterapkan pada item atau layanan yang digunakan tergolong mewah.
Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan kemudian lembaga pendidikan di segmen premium. Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang dan juga jasa tertentu yang miliki nilai atau kategori eksklusif.
Berikut adalah beberapa kategori yang tersebut akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
Daftar barang juga jasa yang dikenakan PPN 12 persen
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau sarana kebugaran premium lainnya
- Institusi sekolah bertaraf internasional dengan biaya lebih tinggi atau layanan lembaga pendidikan premium serupa
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon kemudian tuna
- Udang dan juga crustasea mewah, misalnya king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang mana miliki nilai mencapai jutaan rupiah.
Sebagai informasi, barang permintaan pokok dan juga jasa esensial tertentu permanen dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih besar rendah. Kebijakan ini diatur pada peraturan yang digunakan bertujuan melindungi akses rakyat terhadap permintaan dasar.
Kenaikan tarif PPN berubah menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan bagian dari UU HPP. Undang-undang yang dimaksud mengatur penyesuaian tarif PPN secara bertahap sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Kendati demikian, penduduk diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi pembaharuan tarif PPN dengan memahami barang lalu jasa yang digunakan terdampak. Berita terkait daftar lengkap barang kemudian jasa yang mana dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi umum lainnya.
Penyesuaian tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh. Dana yang mana terkumpul akan dialokasikan untuk memperkuat pembiayaan bermacam acara pengerjaan yang mana telah terjadi direncanakan pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menguatkan perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah dapat menegaskan pelaksanaan program-program strategis yang lebih lanjut inklusif dan juga berkelanjutan.
Artikel ini disadur dari Daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025