Daftar barang juga jasa yang dimaksud bebas PPN 12 persen

Daftar barang juga jasa yang tersebut dimaksud bebas PPN 12 persen

Ibukota Indonesia – eksekutif memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen berubah menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, pemerintah terus memberikan pengecualian bagi beberapa orang barang dan juga jasa tertentu yang tidaklah dikenakan PPN sementara beberapa barang lalu jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Hal ini diwujudkan untuk menjaga daya beli warga juga melakukan konfirmasi keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang mana mempunyai dampak secara langsung pada keberadaan sosial dan juga ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, beliau menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsentris menjalankan asas keadilan juga aspirasi warga pada penyelenggaraan kebijakan kenaikan PPN ini.

"Jadi pelaksanaan UU harus tetap merawat asas keadilan. Ini adalah tidak ada terkecuali bagi kita di menjalankan. walaupun tak pernah sempurna, tapi kita terus berupaya keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani di konferensi pers ke Jakarta, Rabu (11/12/24).

Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada beberapa jumlah barang dan juga jasa yang mana terus dibebaskan dari pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidaklah akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada materi pangan juga jasa asuransi.

Lantas apa saja, beberapa barang dan juga jasa yang tersebut bukan dikenakan PPN? Berikut penjelasannya:

Daftar barang juga jasa yang dimaksud Bebas PPN

1. Barang pokok dan juga keperluan sehari-hari

Sesuai dengan yang digunakan dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang mana disebutkan merupakan keinginan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk menjamin nilai terus terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:

• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
• Susu segar
• Gula konsumsi

2. Jasa institusi belajar

Pendidikan juga salah satunya di sektor yang digunakan mendapatkan pengecualian PPN. Barang juga jasa yang dimaksud berkaitan dengan lembaga pendidikan tidak ada dikenakan PPN guna melakukan konfirmasi akses lembaga pendidikan yang lebih banyak simpel kemudian terjangkau bagi masyarakat.

3. Jasa kesehatan

Barang serta jasa yang tersebut terkait dengan sektor keseimbangan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk memperkuat sektor kesegaran lalu meringankan biaya bagi masyarakat, salah satunya vaksinasi.

4. Jasa transportasi umum

Transportasi umum adalah sektor lain yang digunakan mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk menjamin transportasi permanen terjangkau bagi penduduk luas.

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial juga jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa keuangan serta asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan kemudian asuransi. Sektor ini memiliki peran penting di memberikan pengamanan lalu kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan juga air minum

Untuk meyakinkan biaya hidup masyarakat masih terjangkau dan juga kesejahteraan terjaga, sektor energi kemudian perumahan, khususnya yang berkaitan dengan permintaan listrik air minum, serta rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.

Barang yang digunakan dikenakan PPN 12 persen

Diketahui, barang yang dimaksud dikenakan PPN 12 persen hanya saja berlaku untuk barang-barang yang digunakan dianggap mewah, yang dimaksud umumnya dikonsumsi oleh merek yang mana miliki kemampuan sektor ekonomi lebih.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berada dalam menyusun daftar barang yang dimaksud akan terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.

Rencana aturan rinci mengenai kenaikan PPN ini akan diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama dengan Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto. Pernyataan yang dimaksud juga akan mencakup daftar barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

"Kami akan segera mengumumkan dengan dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tiada hanya saja terkait dengan PPN 12 persen," kata Sri Mulyani.

Artikel ini disadur dari Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *