Jakarta – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi kegiatan penanaman modal tahun anggaran 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terperiksa ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dikerjakan ke Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengutip CNN Indonesia, hari terakhir pekan (10/1).
Kasus yang disebutkan menyeret 4 perusahan sekuritas, yakni Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), kemudian PT Sinarmas Sekuritas (SS).
Dalam tindakan hukum ini Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto juga bergabung terlibat. Namun, yang bersangkutan belum ditahan.
Kasus ini bermula ketika Juli 2016 sesudah itu ketika PT Taspen diduga melakukan pembangunan ekonomi pada kegiatan THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang mana diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Kemudian, pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat bukan laik untuk diperdagangkan menghadapi SIAISA02 idD oleh sebab itu gagal bayar kupon.
Selanjutnya, pada Agustus 2018 terdapat tahapan pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat lalu dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Penyertaan Modal PT Taspen kemudian pada April 2019 PT Taspen mengkaji opsi perdamaian PKPU yang mana dihadiri seluruh direksi di antaranya dituduh Kosasih. Dalam rapat yang disebutkan dibahas mengenai proposal perdamaian.
Kosasih memberikan ilustrasi skenario langkah lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang mana diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham sama-sama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.
“Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara terperiksa ANSK dengan pihak dituduh EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Penanaman Modal PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II lalu selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Penanaman Modal PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang mana layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2,” jelasnya.
Hal yang dimaksud bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Penyertaan Modal Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan pembangunan ekonomi nomor 6.3 huruf iv yang dimaksud berbunyi “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mana ditawarkan tiada melalui penawaran umum dan juga sudah mendapat peringkat dari Organisasi Pemeringkat Efek yang tersebut terdaftar pada OJK lalu masuk pada kategori layak penanaman modal (investment grade).
Padahal, pada waktu itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan juga pada situasi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak penanaman modal kemudian berisiko tinggi).
Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan pendapat para pemegang Sukuk SIAISA02 salah satunya PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang dimaksud ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan kata-kata tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang dimaksud khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang mana 10 tahun juga bunga 2 persen.
“Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang digunakan serupa pada di malam hari harinya terperiksa EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengundang bertemu ke Pondok Indah Mal yang dimaksud dihadiri oleh terdakwa ANSK kemudian Direksi PT Taspen lainnya, pihak ahli konsultasi Sdr NAL dari Bahana Sekuritas serta dari pihak PT IIM yaitu terperiksa EHP serta Sdr AAGWW,” tutur Asep.
Dalam reuni yang dimaksud mengkaji status SUKUK SIAISA02 kemudian PT Taspen meminta-minta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II serta segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen.
Selanjutnya pada Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Pengembangan Usaha PT Taspen untuk mendiskusikan hasil sidang PKPU. Dalam rapat itu dibahas PT TPSF tiada pailit sebab kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.
PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02.
Pada hari yang digunakan sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi reksadana I-NextG2.
Perbuatan dituduh memilih Manajer Pengembangan Usaha untuk menjalankan kegiatan Penyertaan Modal PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan ahli konsultasi hukum agar memberikan penjelasan ada risiko pailit PT TPSF pada Rapat Direksi yang tersebut dilaksanakan keesokan harinya.
Pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat komite Investasi, tindakan rapat adalah optimalisasi asset pembangunan ekonomi melalui reksadana serta memilih PT IIM lantaran satu-satunya Manajer Pengembangan Usaha yang mempunyai cangkang yang tersebut siap.
Keputusan rapat yang disebutkan adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite pembangunan ekonomi yang tersebut sudah ada memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas lalu Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui pembangunan ekonomi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp.1 triliun yang tersebut akan dijalankan pada tanggal 31 Mei 2019.
PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rupiah 1 triliun dengan harga jual per unit penyertaan Rp1.003,32 serta jumlah keseluruhan unit penyertaan 996.694.959,51.
“Bahwa penempatan pembangunan ekonomi sebesar Rp1 triliun yang disebutkan tidak ada seharusnya dijalankan akibat berdasarkan ketentuan kebijakan pembangunan ekonomi PT Taspen yang diatur di Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk di perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tak memperjualbelikan kemudian berjualan ke bawah harga jual perolehan),” ucap Asep.
Pada hari yang dimaksud sama, PT Taspen melakukan pemasaran SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total operasi Rp228.778.055.556,00.
Selanjutnya PT SS memasarkan SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang mana dikelola oleh PT IIM dengan nilai 100.02 persen. Pada hari yang dimaksud identik SIAISA02 yang disebutkan dijual ke PT PS dengan nilai tukar 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga jual 100,08 persen, kemudian berjualan ke RD I-NEXTG2 dengan nilai tukar 67 persen dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total operasi Rp142,733,055,556.00.
Atas operasi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan terhadap PT VS untuk melakukan operasi seolah-olah ada jual beli saham yang tersebut dilaksanakan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan total pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss serta dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga jual 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan juga PT BS.
Akibat operasi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring kemudian evaluasi reksadana I-NextG2, kinerja reksadana I-NextG2 pada tanggal 31 Oktober 2019 telah terjadi mencapai titik terendah sebab reksadana sudah pernah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan nilai jualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah dilakukan merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
Atas penempatan dana atau pembangunan ekonomi sebesar Rp1 triliun RD I-Next G2 yang tersebut dikelola oleh PT IIM secara menghadapi hukum yang dimaksud (semestinya bukan boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang tersebut mendapatkan keuntungan.
Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan juga pihak lain yang dimaksud terafiliasi dengan dituduh Kosasih juga Ekiawan.
“Bahwa berhadapan dengan rangkaian perbuatan menghadapi hukum yang dimaksud direalisasikan oleh terperiksa ANSK bersama-sama dengan terdakwa EHP yang dimaksud diduga telah lama merugikan keuangan negara berhadapan dengan penempatan dana pembangunan ekonomi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang mana dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Daftar 4 Perusahaan Sekuritas yang Terima Cuan Dari Korupsi Taspen