Ibukota – otoritas memiliki target pungutan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk item yang mana dikenakan cukai masih di tahap pembahasan.
"MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025," kata Direktur Komunikasi serta Bimbingan Penggunawan Jasa Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto pada konferensi pers ke Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat.
Dia melanjutkan rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan pada aturan turunan, seperti melalui Peraturan eksekutif (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang mana akan diatur adalah persoalan konsumsi gula tambahan.
Nirwala menegaskan cukai MBDK bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan. Maka, pemerintah akan menentukan ambang batas atau threshold kadar gula.
"Tentunya kita akan pasang threshold. Seberapa? Lagi digodok. Nanti akan dibahas di dalam PP," ujar dia.
Di samping itu, beleid baru nantinya juga akan mendetilkan barang yang dimaksud terkena cukai, mekanisme pembebasan, hingga pengawasan.
Dalam penyusunannya, pemerintah juga melakukan studi komparatif dan juga pendekatan ATM (amati, tiru, modifikasi) terhadap aturan pada negara lain guna merumuskan kebijakan yang tepat bagi Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai kemudian Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menambahkan dari sisi teknis, pemerintah telah dilakukan menyiapkan regulasi.
Dari analisis yang digunakan dilakukan, ada dua skema pentarifan MBDK yang digunakan dipertimbangkan, yaitu on trade (berupa barang kemasan dari pabrik atau industri) lalu off trade (yang dijual pada bentuk curah atau eceran).
Keputusan skema yang tersebut akan diterapkan masih pada kajian, di antaranya mempertimbangkan referensi negara lain serta rekomendasi dari kementerian atau badan teknis, seperti Kementerian Kesejahteraan lalu Badan Pengawas Penyelesaian juga Makanan (BPOM).
Namun, Akbar menyatakan implementasi cukai MBDK nanti akan turut mempertimbangkan keadaan dunia usaha serta daya beli masyarakat, mengingat perkembangan ekonomi, inflasi, serta dinamika lainnya yang mana sangat cepat. Pertimbangan itu termasuk tentang tarif awal yang mana berlaku.
"Kalau besarannya, pastinya kita bukan akan memberikan beban yang mana terlalu berat pada awal pengenaan. Itu juga menjadi catatan, dikarenakan kami juga memperhatikan keadaan sektor yang tersebut ada," tutur Akbar.
Artikel ini disadur dari Cukai MBDK ditargetkan berlaku semester II, batasan gula masih dibahas