Coretax kembali normal: Simak pembaruan serta perbaikan layanannya

Coretax kembali normal: Simak pembaruan juga perbaikan layanannya

DKI Jakarta – Beberapa hari pasca peluncuran resmi aplikasi mobile Coretax sebagai jaringan administrasi perpajakan terbaru, sistem ini sempat mengalami beberapa kesulitan teknis, khususnya pada serangkaian pendaftaran juga pembuatan akun baru.

Banyak pengguna yang dimaksud kesulitan untuk mendaftarkan akun atau menimbulkan NPWP baru oleh sebab itu beberapa layanan tiada dapat diakses dengan normal. Namun, pasca melalui sejumlah perbaikan, perangkat lunak Coretax sekarang ini kembali berfungsi dengan lebih besar baik.

Meskipun perbaikan telah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk para wajib pajak untuk kekal memantau kelancaran pemanfaatan sistem ini.

Jika masih mengalami masalah, DJP telah lama menyediakan beberapa langkah yang tersebut dapat diambil untuk mengatasi kendala yang disebutkan dengan cepat kemudian efisien, agar kewajiban pajak dapat tetap terpenuhi tanpa hambatan.

Lantas bagaimana solusinya serta apa sekadar pembaruan dan juga layanan yang telah diperbaiki? Simak penjelasannya berikut ini:

Pembaruan serta layanan yang mana telah diperbaiki

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pembaruan terkait perbaikan yang telah lama dijalankan pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan tidak ada ada lagi kendala yang digunakan dihadapi oleh wajib pajak pada mengakses layanan Coretax DJP. Berikut beberapa perbaikan kemudian pembaruan yang dimaksud telah dilakukan:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN

2. Pembuatan Kode Billing

3. Pembayaran Utang Pajak SKP serta STP

4. Proses pendaftaran yang meliputi kesulitan login

5. Validasi wajah untuk sertifikat elektronik

6. Kendala pembaruan data wajib pajak seperti akun bank, alamat utama, kemudian profil perusahaan

7. Pendaftaran NPWP

8. Pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Eksternal (WNA)

9. Pengiriman kode OTP (one-time password)

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memverifikasi kebenaran data merek ke sistem Coretax kemudian memperbarui informasi jikalau diperlukan. Selain itu, wajib pajak diminta untuk memverifikasi kecocokan antara NIK lalu NPWP agar akses layanan dapat berjalan lancar.

Laporan SPT yang tersebut mencakup pembuatan faktur pajak harus disampaikan di format *.xml, dengan batas pengiriman maksimal 100 faktur per kiriman, juga mengikuti ketentuan di PMK-131/2024.

Solusi DJP apabila masih ada kendala di dalam Coretax

Daftar pertanyaan yang tersebut banyak diajukan beserta jawabannya dapat ditemukan di dalam platform resmi pajak.go.id. Jika wajib pajak masih mengalami kendala, mereka diminta untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak pada nomor 1500 200.

"Kami akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan Coretax DJP secara berkala," kata DJP Dwi Astuti. pada keterangan tertulis, Hari Senin (13/1).

Sebagai informasi pada, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, terdapat 167.389 wajib pajak yang digunakan sudah pernah berhasil memperoleh sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk mengesahkan faktur pajak.

Sedangkan jumlah total wajib pajak yang mana sudah berhasil memproduksi faktur pajak mencapai 53.200, dengan total faktur pajak yang dimaksud diterbitkan sejumlah 1.674.963 lalu yang digunakan sudah pernah divalidasi atau disetujui sebanyak-banyaknya 670.424.

Artikel ini disadur dari Coretax kembali normal: Simak pembaruan dan perbaikan layanannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *