Yang mempengaruhi langkah mereka itu (responden) di dalam nomor satu ini adalah influencer media sosial yang tersebut saat digali tambahan dalam, luar biasa, mereka itu bahkan enggak punya background keuangan…,
Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memperketat aturan pemengaruh atau influencer keuangan pada media sosial (medsos).
Hal ini didasarkan pada hasil Survei CELIOS 2024 yang mengungkap, mayoritas responden memilih influencer keuangan di dalam media sosial sebagai sumber informasi paling dipercaya pada memproduksi tindakan investasi.
“Yang mempengaruhi kebijakan merek (responden) ke nomor satu ini adalah influencer media sosial yang di mana digali tambahan dalam, luar biasa, merek bahkan enggak punya background keuangan, merekan juga enggak punya legalitas sebagai penasehat keuangan,” kata Bhima di Seminar Nasional ‘Pengembangan dan juga Menguatkan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ pada Jakarta, Senin.
Dalam Survei CELIOS tentang tingkat kepercayaan terhadap bervariasi sumber sebelum memutuskan investasi, influencer sosial media menduduki peringkat pertama dengan skala 7,07 (skala 1-10). Disusul oleh rekomendasi ahli konsultasi keuangan (skala 6,95), serta kolega (skala 6,8).
Dengan masih rendahnya literasi keuangan masyarakat, hal ini ditakutkan akan semakin meningkatkan risiko gagal bayar hingga kecurangan investasi.
Selain itu, Bhima juga menyarankan terhadap regulator untuk memperketat aturan pemasangan produk-produk fintech ke biosfer media sosial.
Ia mewaspadai banyaknya komoditas fintech yang mana dipasarkan hanya saja menawarkan kemudahan tanpa adanya penjelasan risiko lebih banyak lanjut.
“Karena kita lihat, kita membuka YouTube, (ada) iklan dari fintech. Tapi kan biasanya hanya saja menampilkan pinjaman cepat, pinjaman diskon tanpa ada edukasi literasi keuangan tambahan lanjut. Padahal ini kan kalau enggak hati-hati juga bisa jadi mengalami keterhambatan pada pinjaman yang tersebut gagal bayar,” ujarnya.
Adapun sebelumnya sempat padat influencer Ahmad Rafif Raya yang tersebut diduga menawarkan pembangunan ekonomi dan juga menghimpun serta mengatur dana warga hingga Rp71 miliar tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas pelanggaran tersebut, Satuan Pekerjaan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatannya.
"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah dilakukan memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertarungan virtual untuk mengajukan permohonan keterang kemudian klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya pada melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto.
Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi serta Informatika RI untuk melakukan pemblokiran laman lalu media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya juga PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu untuk Ahmad Rafif Raya berbentuk pembekuan sementara izin Wakil Manajer Pengembangan Usaha (WMI) kemudian Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) menghadapi nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan langkah-langkah penegakan hukum selesai.
Permintaan penjelasan terhadap Ahmad dilaksanakan sama-sama dengan satuan kerja pengawasan bursa modal serta penyidikan OJK, untuk melakukan konfirmasi aspek legalitas kemudian model bidang usaha yang mana dijalankan oleh Ahmad.
Berdasarkan permintaan penjelasan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus kemudian pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
PT Waktunya Beli Saham bukan mempunyai izin usaha dari OJK sebagai manajer penanaman modal dan juga penasihat investasi.
Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai WMI lalu WPPE. WMI juga WPPE bertugas mewakili kepentingan perusahaan efek yang digunakan melakukan kegiatan usaha sebagai manajer penanaman modal lalu perantara tukang jualan efek.
Kedua izin yang dimaksud tidak merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengatur dana komunitas berhadapan dengan nama pribadi atau perorangan.
Ahmad menyatakan bahwa telah lama melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana juga pengelolaan dana warga tanpa izin.
Ia juga menyatakan bahwa pada penghimpunan dana warga dari hasil penawaran pembangunan ekonomi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka akun efek pelanggan di dalam beberapa perusahaan sekuritas.
Dengan memperhatikan pernyataan yang dimaksud telah dilakukan disampaikan, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan Ahmad untuk menghentikan kegiatannya pada melakukan penawaran investasi, penghimpunan lalu pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
Artikel ini disadur dari CELIOS sarankan OJK memperketat aturan influencer keuangan di medsos