Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah menerima 21 daftar koperasi yang tersebut menjalankan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, usai kewenangan pengawasan lalu pengaturannya beralih dari Kementerian Koperasi.
Transisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya koperasi yang tercantum pada daftar yang dimaksud akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana berlaku.
“OJK akan melakukan sosialisasi juga komunikasi masyarakat terkait tahapan aktivitas lanjut terhadap koperasi open loop yang disebutkan di rangka pengembangan lalu penguatan sesuai dengan UU P2SK,” sebagaimana tercantum di pernyataan resmi, diambil Kamis, (16/1/2025).
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop lalu Dinas Koperasi di area untuk menegaskan seluruh serangkaian perbuatan lanjut, termasuk perizinan untuk OJK dapat berlangsung dengan baik.
Detail informasi yang mana terkait dengan daftar koperasi open loop juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id).
Adapun 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (2) di Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
No. |
Nama Koperasi |
Kota/Kabupaten |
1. |
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana |
Madiun |
2. |
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten |
Klaten |
3. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa |
Lampung Selatan |
4. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi |
Tulang Bawang |
5. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo |
Cilacap |
6. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat |
Tasikmalaya |
7. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam |
Ciamis |
8. |
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri |
Surabaya |
9. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia |
Probolinggo |
10. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba |
Lampung Selatan |
11. |
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera |
Lampung Selatan |
12. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera |
Tegal |
13. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong |
Jepara |
14. |
Koperasi Jasa Gadai Rap Maju |
Malang |
15. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa |
Tulang Bawang |
16. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera |
Kendal |
17. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur |
Metro |
18. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang |
Kendal |
19. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal |
Kendal |
20. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga |
Cilacap |
|
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur |
Kendal |
Next Article Perusahaan Hal ini Jadi Terbesar dalam Global Berkat Hapus Jabatan Bos
Artikel ini disadur dari Catat, Ini Daftar 21 Koperasi Open Loop yang Diawasi OJK