Ibukota – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak di menjalankan berubah-ubah permintaan perpajakan secara digital, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pengecekan status keaktifannya.
Dengan adanya Coretax, serangkaian yang sebelumnya direalisasikan melalui laman ereg.pajak.go.id sekarang ini dapat diakses dengan lebih besar efisien melalui sistem terbaru ini.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan juga efisiensi bagi wajib pajak pada memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Untuk menjamin NPWP Anda masih terlibat atau tidak, DJP menyediakan layanan pengecekan status melalui laman Coretax. Langkah-langkah yang dimaksud diperlukan cukup sederhana, sehingga wajib pajak dapat dengan sederhana memverifikasi keaktifan NPWP mereka tanpa wajib mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Hal ini sejalan dengan upaya DJP pada meningkatkan efisiensi kemudian kenyamanan layanan perpajakan bagi masyarakat ke era digital. Berikut adalah langkah-langkah yang mana dapat diwujudkan untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih bergerak atau tak melalui wadah Coretax.
Cara cek NPWP 2025 bergerak atau tak melalui Coretax
1. Akses website Coretax
- Kunjungi laman resmi Coretax melalui https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi yang digunakan tersedia, sesudah itu centang pernyataan bahwa Anda sudah pernah mengenali ketentuannya.
2. Login ke akun Coretax
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Masukkan ID pengguna (NIK) lalu kata sandi yang tersebut mirip dengan akun DJP Online Anda.
- Pilih bahasa yang digunakan diinginkan, setelah itu masukkan kode captcha yang mana tersedia.
- Klik “Login” untuk melanjutkan.
3. Pengaturan ulang kata sandi (jika diminta)
- Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email jikalau memilih email, atau nomor ponsel jikalau memilih SMS.
- Masukkan kode captcha yang digunakan muncul, centang pernyataan persetujuan, tak lama kemudian klik “Kirim”.
- Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim mempunyai domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP”untuk SMS.
- Klik tautan yang disebutkan juga atur kata sandi baru sesuai instruksi.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memeriksa status keaktifan NPWP secara mudah-mudahan dan juga aman melalui wadah Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih banyak praktis kemudian cepat bagi wajib pajak pada memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya sistem Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan juga kemudahan pelayanan perpajakan secara digital. Inovasi ini juga diharapkan mampu mengupayakan wajib pajak untuk tambahan bergerak dan juga tertib pada melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Artikel ini disadur dari Cara cek status keaktifan NPWP 2025 secara online melalui Coretax