Ibukota Indonesia – Bursa Karbon Indonesi atau IDX Carbon akan memberikan insentif terhadap perusahaan pembeli unit karbon di perdagangan karbon secara internasional.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesi (BEI) Iman Rachman menyampaikan bahwa IDX Carbon akan memberikan insentif merupakan pembebasan biaya registrasi juga pembebasan biaya pencatatan unit karbon.
"IDX Carbon juga memberikan insentif bagi perusahaan sebagai pembeli karbon, di mana kita melakukan identik dengan yang digunakan lokal tahun setelah itu adalah pembebasan biaya registrasi bagi pengguna jasa, ada pembebasan biaya pencatatan unit karbon," ujar Iman di Kongres Pers ke Main Hall BEI, Jakarta, Senin.
Selain itu, Iman melanjutkan, IDX Carbon juga tidak ada menerapkan membership fee kemudian annual fee bagi kontestan perdagangan karbon secara internasional.
Sementara itu, terhadap perusahaan penjual unit karbon, ia menyampaikan bahwa pada 2024 telah terjadi didirikan IDX Net Zero Incubator untuk membantu perusahaan menghitung gas emisi efek mereka.
"Jadi, kami membantu perusahaan khususnya tercatat untuk menghitung gas emisi efeknya,' ujar Iman.
Pada Hari Senin (20/1), IDX Carbon telah dilakukan meluncurkan perdagangan karbon secara internasional sebagai upaya untuk meningkatkan volume, proses kemudian pengguna jasa pada perdagangan karbon di Indonesia.
Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengupayakan aksi nyata demi mencapai target iklim Negara Indonesia yang tersebut tertuang pada dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Hingga 17 Januari 2025, total ukuran perdagangan unit karbon di IDX Carbon secara kumulatif mencapai sejumlah 1.131.000 ton CO2 ekuivalen (tCO2e) sejak diresmikan pada 26 September 2023.
Pada periode ini, pengguna jasa di IDX Carbon tercatat berjumlah 104 pengguna jasa, juga jumlah total nilai operasi perdagangan karbon mencapai senilai Rp56,86 miliar.
Artikel ini disadur dari Bursa Karbon berikan insentif ke pembeli karbon internasional