Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pendapat perihal kemungkinan pengetatan polis buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.
Sebagaimana diketahui, langkah MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi lalu serangkaian di dalam bidang asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan MK tersebut. Hal ini lantaran akan ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya polis.
“Dalam waktu dekat kita dengan asosiasi AAJI, AAUI, dan juga AASI itu telah bicara. Nanti ada respon mengenai hal yang disebutkan tapi kita menyangkut positif lah mengenai langkah MK oleh sebab itu itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi juga juga masyarakat,” ungkap Ogi ditemui usai acara PPDP regulatory dissemination day, di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Ogi pun memberi sinyal bahwa ke depan polis akan tambahan ketat. Selain itu, pengguna juga diharap dapat menyadari secara penuh perjanjiannya sebelum melakukan penandatanganan polis.
“Diungkapkan di di perjanjian-perjanjiannya akibat itu dari semula dari awal itu si konsumen harus mengerti akan bahwa informasi yang tersebut disampaikan itu sudah ada sesuai di keadaan yang mana sebenarnya jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Sektor Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi serta langkah-langkah dalam sektor asuransi pasca putusan ini.
“Kami mengamati bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra bidang kita. Sekaligus juga kami meninjau bahwa ini kesempatan yang tersebut sangat baik untuk menjamin kita bisa jadi melakukan standarisasi yang dimaksud baik,” ungkap Iwan di webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan penghadapan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, khususnya terkait klausul pembatalan yang digunakan harus lebih besar jelas serta sederhana. OJK menyokong asosiasi bidang asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang tersebut transparan lalu mudah-mudahan dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan pada surat permohonan asuransi (SPA) agar pelanggan memahami hak serta kewajiban mereka itu sejak awal.
“Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik pada pada atau luar negeri,” kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK memohonkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar pada serangkaian klaim guna mengelak penolakan yang dimaksud tiada beralasan.
“Jika pada tahap awal pengajuan polis tak ada pemeriksaan keseimbangan yang diwajibkan, maka alasan keadaan kesejahteraan yang tidak ada terungkap tidak ada dapat digunakan untuk membatalkan klaim ke kemudian hari,” jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi harus mempunyai standar langkah-langkah klaim yang digunakan seragam agar tidak ada ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK memacu standarisasi langkah-langkah underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang mana sebanding di menganggap risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan merancang basis data sama-sama terkait status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan apabila seseorang dikategorikan miliki risiko sub standar, maka perusahaan asuransi lain yang dimaksud ingin menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian yang tersebut sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap sektor asuransi di Nusantara dapat semakin profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ujungnya, hal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap asuransi.
Next Article Tok, MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Artikel ini disadur dari Buntut Putusan MK, Bos OJK Keluarkan 3 Himbauan Ini Soal Asuransi