Jakarta – Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dirinya juga wajib membayar uang ganti untuk negara beberapa jumlah Mata Uang Rupiah 1,108 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah terdakwa permanen ditahan ke rutan,” ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya pada Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rupiah 1 milair. Jika bukan dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menjatuhkan beban uang ganti terhadap Budi Said yang digunakan terdiri dari dua bentuk dengan total Rupiah 1,108 triliun.
Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Mata Uang Rupiah 35 miliar. Angka ini berdasar kelebihan emas yang digunakan diterima Budi Said berhadapan dengan pembelian emasnya pada BELM Surabaya 01 Antam.
Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Simbol Rupiah 1,07 triliun. Kuantitas ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said terhadap Antam melawan kekurangan serah emas yang digunakan diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut jaksa, jumlah keseluruhan Mata Uang Rupiah 1,07 triliun itu berdasar biaya pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP).
“Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada ketika pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang mana dibekukan pada laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Simbol Rupiah 952,4 miliar menghadapi dasar putusan Mahkamah Agung (MA),” beber jaksa.
Seluruh uang ganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan pasca persoalan hukum hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika bukan diganti, maka jaksa akan datang menyita beberapa asetnya untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang ganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.
Dalam persoalan hukum ini jaksa meyakini, Budi Said telah lama terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi terkait operasi emas-emasnya dalam Antam yang tersebut dikerjakan secara bersama-sama lalu berlanjut.
Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah lama melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
“Dan melakukan tindakan pidana pencucian uang di dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur lalu diancam pidana di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.
Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan lalu meringankan berhadapan dengan diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.
Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Mata Uang Rupiah 92,2 miliar juga 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Simbol Rupiah 1 triliun lebih.
Selain itu, Budi Said telah dilakukan menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang, terdakwa bukan menyokong inisiatif pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang dimaksud bersih kemudian bebas dari korupsi, juga terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang mana dilakukannya kemudian tak menyesali kesalahannya.
“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di dalam persidangan bersikap sopan,” sambungnya.
Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said akibat adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker lalu beberapa pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Transaksinya dijalankan selama kurun 2018 silam ke butik emas tersebut. Harga pembeliannya ke bawah biaya resmi Antam juga tanpa prosedur yang tersebut sesuai sebagai potongan biaya atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon untuk pihak pembeli.
Awalnya, Budi melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi kemudian para pejabat BELM. Pengirimannya difasilitasi UBPP LM Antam ke Pulogadung, yang mana tiada sesuai dengan total juga spesifikasinya.
Jaksa menyebut, seharusnya Budi menerima emas seberat 41,865 kg dengan pembayaran banyak Mata Uang Rupiah 25,2 miliar. Tapi yang tersebut ia terima justru 100 kg emas.
“Sehingga terdakwa Budi Said sudah pernah mendapatkan selisih lebih banyak emas Antam seberat 58,135 kg yang mana tiada ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, 27 Agustus 2024 lalu.
Dari sinilah terungkap peran terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Kaya jaksa, Abdul Hadi tidak ada mendasarkan perencanaan keinginan stok kemudian tanpa pengajuan permintaan pengiriman hasil emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01.
Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah agregat ketersediaan serta pengalokasian stok butik emas logam mulia ke BELM Surabaya 01. Pengabaiannya direalisasikan hanya saja demi memenuhi permintaan emas Budi Said. Karena UBPP LM Antam telah lama mengirimkan 100 kg emas ke BELM Surabaya 01 berhadapan dengan permintaan Budi lewat Eksi.
Rincian emasnya sebagai 1000 gram sebanyak 100 keping. Pengiriman dijalankan Abdul Hadi lewat anak buahnya pada 9 November 2018.
Jaksa mengungkapkan, kegiatan pembelian emas Budi tidaklah sesuai dengan faktur pada PT Antam, malah disesuaikan dengan jumlah keseluruhan uang pembayaran. Adapun Eksi mencatatkan data operasi yang disebutkan ke faktur yang mana seolah-olah dengan tarif resmi yang tersebut sesuai dengan prosedur perdagangan PT Antam.
Kemudian, para pejabat BELM Surabaya 01 juga tiada mencatatkan stock opname yang dimaksud sebenarnya, baik dari proses dengan Budi Said maupun dengan pembeli lain yang mana melalui Eksi. Sehingga perbuatannya menciptakan seolah-olah ada stok fisik di dalam brankas BELM Surabaya 01. Akibatnya, terdapat kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.
Rekayasa ini terungkap pasca ada penghitungan stock opname di BELM Surabaya 01 Antam. Dari kekurangan emas seberat 152,8 kg atau senilai Simbol Rupiah 92.670.261.000 itu, seberat 94,665 kg di dalam antaranya atau senilai Mata Uang Rupiah 57,1 miliar ternyata dikuasai Eksi Anggraeni.
Terkait emas 152,8 kg tersebut, Budi sempat mengutarakan tiga cek untuk pembayarannya. Namun pihak Antam tidak ada dapat menantang dana dengan alasan dana tiada mencukupi.
Budi juga memberikan beberapa fee untuk pihak-pihak yang dimaksud membantunya pada operasi pembelian emas dalam BELM Surabaya 01 Antam. Kepada Eksi sebesar Rupiah 92 miliar.
Lalu untuk pegawai butik emas, yakni AP sebesar Simbol Rupiah 500 juta; Eksi berbentuk satu keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi (nopol) B 2930 TZM, uang tunai Rupiah 60 juta. Dan terhadap Msd sebagai 1 unit mobil Innova warna putih tahun 2018 nopol N 1273 FG, uang Mata Uang Rupiah 515 juta, juga 22 ribu dolar Singapura.
Jaksa juga menyatakan, Budi Said melakukan dugaan aktivitas pidana pencucian uang (TPPU). Karena sudah pernah menempatkan uang hasil jualan emas-emasnya untuk membeli saham dua perusahaan.
Budi melakukan rekayasa perdagangan emasnya untuk Putu Putra Djaya lalu Suyitno yang merupakan para pegawainya. Budi menerima transaksi pembayaran hasil jual emasnya yang tersebut berasal dari BELM Antam.
Sejumlah Mata Uang Rupiah 24,6 miliar ke beberapa account Bank BCA milik Budi, termasuk lewat setoran tunai oleh Putu dan juga Suyitno melawan permintaan sendiri. Transaksinya direalisasikan pada tanggal 3, 6, lalu 26 Desember 2018.
Menurut jaksa, Budi Said juga sudah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Padahal patut diduga sumbernya dari emas seberat 58,135 kg yang digunakan berasal dari penerimaan selisih lebih banyak emas Antam.
“Yang tiada sesuai dengan faktur jualan emas kemudian tak ada pembayarannya terhadap PT Antam Tbk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya,” sebut jaksa.
Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah mengirimkan emasnya untuk anak buahnya yang dimaksud lain, yakni SAN. Transaksi yang disebutkan dikerjakan pada 12 November hingga 6 Desember 2018 dengan nilai Mata Uang Rupiah 48,3 miliar. Padahal tidaklah pernah ada perkembangan pembelian emas oleh SAN.
Berikutnya, Budi Said menggunakan bagian hasil pelanggan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal lalu modal usaha di CV BAS melawan namanya sendiri.
Rinciannya, selama rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai ke account Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor account 7260732999 berhadapan dengan nama perusahaan tersebut. Kuantitas total transaksinya sebesar Mata Uang Rupiah 3,15 miliar.
Masih dari bagian hasil pemasaran emasnya juga, Budi kembali menempatkan penyertaan modal serta modal bidang usaha ke CV lainnya. Transaksi kali ini pun berhadapan dengan nama sendiri yang mana diwujudkan pada 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022. Uang banyak Simbol Rupiah 2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai ke akun Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya berhadapan dengan nama perusahaan tujuannya.
Kemudian, ia mengajukan permohonan surat keterangan kekurangan serah emas dari pegawai butik emas. Dalam suratnya ia mengeklaim, belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton berhadapan dengan transaksinya.
Padahal sejatinya, tak terdapat kekurangan penyerahan emas. Hal ini berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam berhadapan dengan pembelian emasBudi Saidmaupun penerimaan pembayaranya melalui account PT Antam.
Jaksa menambahkan, PT Antam tak pernah menetapkan biaya resmi pemasaran emas sebagaimana harga jual di surat keterangan tersebut, lalu tak ada pembayaran dilaksanakan Budi.
Selanjutnya,Budi menggunakan surat informasi yang digunakan tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang dimaksud seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas. Hingga akhirnya Budi mengungguli gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian berhadapan dengan kekurangan emas sebanyak-banyaknya 152,8 kg atau senilai Mata Uang Rupiah 92,2 miliar kemudian kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Simbol Rupiah 1 triliun lebih banyak untuk Budi Said.
Sehingga total kerugian keuangan negara melawan perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain pada perusahaan emas pelat merah itu sebesar Simbol Rupiah 1,16 triliun.
Next Article Antam Tegaskan Gak Ada Kurang Serah Emas ke Budi Said
Artikel ini disadur dari Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 T