Berita  

BTN mulai pembelian Bank Victoria Syariah

BTN mulai pembelian Bank Victoria Syariah

DKI Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sudah pernah memulai serangkaian pengambilalihan terhadap bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

Hal itu direalisasikan pasca BTN melakukan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS di dalam Ibukota Indonesia pada Rabu (15/1).

"Aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam Jakarta, Senin.

Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, kemudian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang mana telah dilakukan diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18 persen saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80 persen lalu BHP Ibukota Indonesia 0,0016 persen.

Melalui perolehan tersebut, BTN akan bermetamorfosis menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 perssn dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh pada BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang dimaksud sudah disiapkan sesuai rencana industri bank.

Setelah mendapatkan persetujuan melawan rencana aksi perolehan BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, serta mengintegrasikannya ke pada BVIS berubah jadi sebuah BUS baru.

BTN menafsirkan perkembangan perekonomian syariah pada Tanah Air perlu didukung dengan adanya pemain yang dimaksud memiliki kekuatan daya saing (competitive advantage) dengan proposisi layanan perbankan juga keuangan komprehensif untuk sektor perumahan.

"Aksi korporasi ini akan menggalang pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi kedudukan yang disebutkan juga menjawab permintaan pelanggan di pangsa syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN juga para pemegang saham Bank Victoria Syariah sudah pernah mencapai kesepakatan mutual untuk menggalang upaya tersebut,” ujar Nixon.

Penandatanganan CSPA yang dimaksud didasari menghadapi kesepakatan kedua belah pihak yang dimaksud telah terjadi dicapai pasca rute uji tuntas (due diligence) yang digunakan direalisasikan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.

Nixon menuturkan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan juga menggabungkannya dengan BTN Syariah sebab prosesnya tiada rumit serta tiada terlalu memakan waktu. Pasalnya, aturan dan juga perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang digunakan memiliki anak perniagaan bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Sektor Keuangan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Menguatkan Bidang Keuangan, juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensionalnya jikalau nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau miliki aset paling sedikit Rp50 triliun.

Pemisahan yang disebutkan wajib diwujudkan maksimal dua tahun pasca laporan keuangan triwulan terakhir yang tersebut menyebutkan total asetnya telah memenuhi ketentuan.

Per kuartal III-2024, BTN Syariah sudah mencatatkan aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2 persen year-on-year (yoy) dari periode yang mana identik tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun.

Berdasarkan proyeksi yang dimaksud dikerjakan BTN, nilai aset BTN Syariah pasca berubah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun hingga Rp67 triliun.

Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tersebut tepat oleh sebab itu ukurannya sebagai bank umum syariah yang mana memadai kemudian bidang usaha yang terus bertumbuh. Berdasarkan laporan keuangan per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02 persen secara yoy dari periode yang tersebut serupa tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.

Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yakni mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan juga BVIS, memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, lalu persetujuan dari OJK menghadapi kegiatan pengambilalihan yang diusulkan.

Nixon berharap seluruh langkah-langkah pembelian itu dapat selesai sebelum semester I-2025 berakhir sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN juga BVIS sanggup dijalankan.

"Berdasarkan timeline yang digunakan telah dilakukan kami rencanakan, BTN Syariah dapat segera spin-off berubah jadi bank umum syariah pada tahun ini,” tuturnya.

Selama proses yang disebutkan berlangsung, BTN menyatakan belum ada inovasi operasional kegiatan bisnis dari BTN Syariah lalu aktivitas industri BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit bidang usaha syariah itu sudah berubah secara legal lalu formal berubah menjadi bank umum syariah pada bentuk perseroan terbatas.

Artikel ini disadur dari BTN mulai akuisisi Bank Victoria Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *