BTN: Kerugian akibat developer nakal capai Rp1 triliun

BTN: Kerugian akibat developer nakal capai Rp1 triliun

Ibukota Indonesia – PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN mengatakan ulah developer yang digunakan tidaklah bertanggung jawab atau "nakal" menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau pengguna partisipan kredit perumahan rakyat (KPR).

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengutarakan pada waktu ini terdapat lebih lanjut dari 38 ribu rumah yang digunakan sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah yang dimaksud melibatkan 4.000 proyek.

"Dari yang tersebut 38 ribu ini, memang sebenarnya kita pernah hitung nilainya kurang tambahan hampir Rp1 triliun ya," ujar Nixon di dalam kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan BTN, dari 120 ribu rumah yang sertifikatnya bermasalah, sudah pernah terselesaikan kurang lebih tinggi 80 ribu rumah.

Menurut Nixon, tindakan hukum dari developer ini berbeda-beda mulai dari tidak ada menyelesaikan pekerjaan, tidak ada memberikan sertifikat rumah, developer kabur, sengketa hukum, sertifikat ganda, hingga notaris yang mana bermasalah.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lanjut Nixon, pihaknya membentuk satuan tugas atau task force ke internal BTN yang dimaksud bekerja identik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, BTN untuk menciptakan rating untuk para developer platinum, gold, silver hingga non-rating untuk mengklasifikasi mana yang digunakan bekerja dengan benar lalu bermasalah.

"Nah kita temukan, memang sebenarnya pada umumnya yang tersebut rating-rating jelek itulah yang dimaksud punya pekerjaan sisa (tidak menyelesaikan kewajiban) seperti itu. Hari ini kami juga terus melakukan perbaikan dengan membentuk task force ke internal BTN, bekerja serupa dengan BTN untuk menyelesaikan inisiatif ini," kata Nixon.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta-minta PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN kemudian bank Himbara lainnya untuk memasukkan pengembang (developer) perumahan juga notaris yang dimaksud tidak ada bertanggung jawab ke di daftar hitam (blacklist).

Erick mengemukakan BUMN harus menjamin proteksi terhadap konsumen yang digunakan mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tiada dirugikan.

"Developer yang mana tiada bertanggung jawab, notaris yang digunakan bukan bertanggung jawab, saya telah minta blacklist, BTN, juga saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara, untuk kita sharing data, memverifikasi tadi proteksi terhadap rakyat ini. Hal ini benar-benar kita dapat maksimalkan, jadi kalau perlu semua Himbara juga kita (minta) blacklist," ujar Erick.

Artikel ini disadur dari BTN: Kerugian akibat developer nakal capai Rp1 triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *