Jakarta – PT Bank Syariah Negara Indonesia Tbk (BRIS) telah lama mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara paralel bank telah dilakukan menyiapkan infrastruktur terkait.
“Saat perizinan terbit, kita sudah ada siap dengan infrastruktur. Dalam waktu bukan terlalu lama sanggup diterbitkan dariOJK,” kata Direktur Compliance & Human Capital Tribuana Tunggadewi dalam paparan kinerja kuartal IV-2024, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, OJK juga sudah menyatakan bahwa sebagian bank sudah antre untuk miliki izin perniagaan bullion, diantaranya BSI. “Hal yang dimaksud tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman bursa keuangan dengan semakin meningkatnya variasi hasil yang tersebut ditawarkan sebagai sarana investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae.
Ia juga mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan perbankan di mengembangkan bullion service. Terlebih, pasca Menteri Koordinator Sektor Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengusulkan BSI lalu PT Bank Rakyat Tanah Air (Persero) Tbk. (BBRI) untuk berubah menjadi pengelola bullion service.
Adapun kegiatan perniagaan bullion sudah diatur di POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Penguasaan Industri Keuangan (PPSK).
UU PPSK mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan dapat menyelenggarakan kegiatan bidang usaha bullion, yaitu kegiatan bisnis yang berkaitan dengan emas di bentuk simpanan, pembiayaan, perdagagnan, penitipan, dan juga atau kegiatan lain yang digunakan dijalankan oleh jasa keuangan.
Sementara itu, ketika ini PT Pegadaian resmi miliki izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan perniagaan bullion.
Next Article Aset BSI (BRIS) Capai Rp371 Triliun, Naik 16% per September 2024
Artikel ini disadur dari BSI (BRIS) Punya Izin Bullion Sebentar Lagi