Ibukota – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyokong pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online melalui pemblokiran 3.003 account yang dimaksud terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan kegiatan judi online.
"BRI berjanji penuh untuk mengupayakan pemberantasan aktivitas judi online juga melindungi komunitas juga pengguna kami," ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, pada Jakarta, Jumat.
Pemblokiran yang disebutkan dikerjakan setelahnya hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas proses yang digunakan mencurigakan lalu memiliki prospek melanggar hukum.
Ia memaparkan bahwa tindakan yang disebutkan merupakan bagian dari upaya perseroan di melindungi klien dari praktik-praktik yang dimaksud merugikan.
"Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami di menegaskan keamanan serta kepercayaan rakyat terhadap sistem keuangan pada Indonesia," kata Agus.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga secara berpartisipasi menelusuri (melakukan browsing) bervariasi laman judi online untuk melakukan pendataan.
Jika ditemukan indikasi penyelenggaraan account BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan laman judi online yang dimaksud disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Selain memblokir account terkait, perseroan juga terus meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan juga edukasi terhadap masyarakat.
Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan juga senantiasa merawat kerahasiaan data pribadi dan juga account guna menjaga dari penyalahgunaan.
"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi kemudian berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang tersebut aman dan juga terpercaya. Kami juga menghadirkan seluruh komunitas untuk turut berperan pada memberantas praktik-praktik ilegal yang dimaksud merugikan, termasuk di antaranya judi online," katanya pula.
Artikel ini disadur dari BRI memblokir 3.003 rekening mencurigakan demi berantas judi online