Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengajukan permohonan PT Bank Rakyat Nusantara (Persero) Tbk. (BBRI) untuk mengembangkan bullion bank. Ia berharap deposito para klien UMKM bisa jadi beralih berubah menjadi deposito emas serta sanggup berubah jadi hedging teristimewa untuk ekspor.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan gagasan bullion alias bidang usaha bank emas sudah ada dikembangkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2017. Entitas perniagaan BRI itu mempunyai unit usaha bernama Galeri 24 yang menggerakkan di dalam bidang perdagangan emas.
Tetapi, emas dikategorikan sebagai komoditas juga perdagangannya tiada diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Perdagangan lah yang mana mengawasi perdagangan emas.
“Dalam perjalanannya, sebenarnya makin dekat istilahnya, berlangsung overlapping antara perdagangan dengan jasa keuangan. Karena emas sendiri kan bisa saja jadi alat bayar juga,” kata Sunarso selepas acara BRI Microfinance Outlook 2025 ke International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (30/1/2025).
Kemudian OJK mengeluarkan aturan yang digunakan mewajibkan industri perdagangan emas untuk dilepas atau (spin-off). Karenanya, Pegadaian pada Juli 2018, membentuk PT Pegadaian Galeri 24 yang tersebut fokus pada perdagangan emas.
Selanjutnya, Undang-Undang Pembangunan lalu Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) juga mengatur konsep bullion bank.
“Nah, kemudian itu tunduk untuk aturan jasa keuangan. Maka inilah yang akan kita bentuk,” tandas Sunarso.
Ia mengatakan, bullion service menyediakan cakupan perusahaan yang tersebut luas, diantaranya produksi emas, layanan tabungan emas, deposito emas, dan juga pembiayaan pada bentuk emas.
“Di sisi asetnya, maka kemudian bullion bank ini juga sanggup memberikan kredit emas. Jadi, pendatang itu kredit tapi tak pada bentuk uang, melainkan pada bentuk emas. Saya mau kredit emas 1 kg, 2 kg, 3 kg, kemudian seterusnya. Ya, kemungkinan besar beberapa gram juga dapat untuk ritel,” terang Sunarso.
Para klien bank pelat merah itu juga mampu menabung pada bentuk emasi. Seperti kepemilikan 20 gram juga sanggup ditabung di bentuk deposito.
Layanan bullion juga menyediakan jual beli emas lalu memberikan pilihan penanaman modal yang tersebut lebih tinggi aman serta fleksibel bagi nasabah.
Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian yang mana sejak 2021 resmi berubah menjadi anak usaha PT BRI (Persero) Tbk. mendapat persetujuan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.
Next Article Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Hal ini Bakal Jadi Motornya
Artikel ini disadur dari BRI (BBRI) Bakal Bentuk Bullion Bank, UMKM Bisa Deposito Emas