Jakarta – Skala Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau kembali ambles pada perdagangan pertemuan II Selasa (17/12/2024), dalam berada dalam respons lingkungan ekonomi akan kekal dinaikannya Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12% kemudian rencana pemerintah yang tersebut akan memberikan beberapa insentif.
Per pukul 14:53 WIB, IHSG ambles 1,02% ke tempat 7.184,62. IHSG pun terkoreksi ke level psikologis 7.100 pada sesi II hari ini. Bahkan, IHSG telah turun 9,12% dari titik tertinggi tahun ini kemudian level penutupan tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada 19 September dalam bilangan bulat 7.905,39. Dengan kata lain di kurun waktu tiga bulan IHSG telah ambruk nyaris 10%.
Nilai operasi indeks pada pertemuan II hari ini sudah ada mencapai sekitar Mata Uang Rupiah 7 triliun dengan melibatkan 12,2 miliar saham yang tersebut berpindah tangan sebanyak-banyaknya 814.037 kali. Sebanyak 163 saham menguat, 411 saham melemah, juga 209 saham cenderung stagnan.
IHSG kembali merana di sedang sikap penanam modal yang dimaksud masih mencerna pengumuman terkait kenaikan PPN berubah menjadi 12% dan juga rencana pemberian insentif oleh pemerintah untuk penduduk yang tersebut lebih tinggi membutuhkan.
Sebelumnya, Pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, tidak ada semua barang akan terkena kenaikan tarif. otoritas juga memberikan beberapa jumlah insentif paket kebijakan sektor ekonomi untuk menyokong daya beli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakinkan barang permintaan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0%, di antaranya beras. Begitu pula jasa sekolah lalu kesehatan.
Rincian mengenai jenis barang permintaan pokok serta barang penting (Bapokting) diatur di Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Taun 2015) tentang Penetapan kemudian Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok lalu Barang Penting.
Sebagian besar jenis barang Bapokting telah lama diberikan sarana PPN, diperlukan perluasan infrastruktur untuk yang masih terutang PPN.
Pemerintah RI juga telah terjadi resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja pada sektor padat karya bergaji Mata Uang Rupiah 4,8 jt sampai dengan Rupiah 10 jt per bulan mulai 1 Januari 2025.
PPh Pasal 21 DTP 100% itu namun hanya saja berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, kemudian furnitur. Artinya, para pekerja di dalam tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung secara langsung oleh pemerintah 100%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, berbagai pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah.
Peningkatan tarif PPN mungkin menambah beban konsumen yang tersebut telah terbebani dengan kenaikan harga yang tersebut tinggi kemudian ketidakpastian kegiatan ekonomi global.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Next Article Pasar Modal RI Kebal Guncangan Politik hingga Global, Ini adalah Buktinya
Artikel ini disadur dari Breaking! IHSG Ambruk Lagi, Turun nyaris 10% Dalam Tiga Bulan