Ibukota – Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Windhiarso Ponco Adi mengungkapkan bahwa terdapat 781 komoditas yang dimaksud ditetapkan sebagai dasar penghitungan acuan baru Ukuran Harga Perdagangan Besar (IHPB), yakni IHPB tahun dasar 2023.
BPS melakukan Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Angka Harga Perdagangan Besar (SPDT IHPB) setiap paling lama lima tahun sekali, dengan dua survei terakhir berlangsung pada 2018 dan juga 2023.
“Paket komoditas yang mana sudah ada ditetapkan sebagai dasar penghitungan IHPB mulai dari bulan ini (Januari 2025) dan juga seterusnya selama lima tahun ke depan, kami menangkap ada 687 (komoditas) di dalam 2018, kemudian bertambah berubah menjadi 781 (komoditas) dalam 2023,” ujar Windhiarso Ponco Adi ke Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan bahwa terdapat 161 komoditas baru yang dimaksud terpilih masuk pada perhitungan IHPB 2023, seperti beras merah, vaksin, styrofoam, peralatan makan juga minum berbahan porselen, juga nail polish.
Sementara komoditas lama pada IHPB 2018 yang tersebut bukan lagi di antaranya pada IHPB 2023 berjumlah 152 komoditas, antara lain kertas foto, lilin, alat musik tradisional, DVD player kemudian kalkulator.
“Maksud dari tiada terpilih lagi adalah lantaran bobotnya sangat kecil. Jadi besar perdagangan komoditas ini sangat kecil pada tingkat peniaga besar, maka sudah ada bukan diperhitungkan lagi,” jelas Windhiarso.
Ia mengungkapkan bahwa klasifikasi komoditas di IHPB 2023 juga berubah dibandingkan IHPB 2018. IHPB 2023 menggunakan Klasifikasi Baku Komoditas Nusantara (KBKI), sementara IHPB sebelumnya menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU).
Klasifikasi dengan KBLU pada IHPB 2018 dibagi pada tiga sektor, yakni sektor pertanian; sektor penggalian serta pertambangan; juga sektor industri.
Sementara klasifikasi IHPB 2023 dengan KBKI terdiri dari lima seksi, yaitu seksi hasil pertanian, kehutanan, serta perikanan; seksi bijih besi dan juga mineral, listrik, gas, kemudian air; juga seksi hasil makanan, minuman, juga tembakau, tekstil, pakaian dan juga item kulit.
Dua seksi lainnya adalah seksi barang lainnya yang mana dapat diangkut, kecuali barang logam, mesin, juga perlengkapannya; juga seksi item logam, mesin lalu perlengkapannya.
BPS mulai menggunakan IHPB tahun dasar 2023=100 sebagai acuan baru untuk perhitungan IHPB pada Januari 2025 yang mana rilis statistiknya dijadwalkan untuk disampaikan pada 3 Februari 2025.
Data IHPB sejumlah digunakan oleh pelaku usaha oleh sebab itu indeks yang dimaksud menggambarkan perkembangan biaya dari segmen peniaga besar atau grosir dengan segmen konsumen dalam bentuk pemerintah, pelaku usaha, produsen, juga penyedia jasa konstruksi.
Artikel ini disadur dari BPS tetapkan 781 komoditas dagang acuan menurut hasil SPDT IHPB 2023