Penurunan opini ini disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang digunakan wajib berubah jadi perhatian Kementerian ESDM
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian dari sebelumnya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Anggota IV BPK Haerul Saleh pada waktu memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melawan LK Kementerian ESDM tahun 2023 untuk Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Kantor Pusat BPK, diambil dari informasi resmi BPK di Jakarta, Rabu.
“Penurunan opini ini disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang dimaksud harus berubah menjadi perhatian Kementerian ESDM, ke antaranya adalah kelemahan pengendalian intern di pengelolaan penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) pada perangkat lunak e-PNBP. Hal ini mengakibatkan perhitungan dan juga penetapan besaran nilai PNBP yang dimaksud bukan akurat serta handal, juga prospek kebocoran PNBP,” ujar Haerul.
Permasalahan lainnya adalah hak pemerintah dari denda pelanggaran kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan batu bara pada negeri yang tersebut belum diklarifikasi lalu ditetapkan peluang PNBP dari denda administratif keterlambatan konstruksi sarana pemurnian mineral logam (smelter) minimal sebesar 129,52 jt dolar Amerika Serikat (AS) yang digunakan belum ditagihkan.
Atas permasalahan tersebut, BPK menekankan jajaran Kementerian ESDM untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain melakukan perbaikan regulasi kemudian kelemahan pengendalian pada perangkat lunak e-PNBP secara tuntas, lalu meninjau ulang regulasi terkait pemenuhan, pengenaan sanksi administratif, denda, lalu dana kompensasi pemenuhan permintaan batu bara di negeri.
Kemudian juga menghitung, menetapkan, kemudian menagihkan denda administratif keterlambatan pengerjaan sarana pemurnian mineral logam.
Kendati opini berhadapan dengan LK Kementerian ESDM tahun 2023 mengalami penurunan, lanjutnya, BPK mengapresiasi Kementerian ESDM berhadapan dengan berubah-ubah upaya perbaikan yang digunakan telah lama dilaksanakan di rangka meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pihaknya mengharapkan, Kementerian ESDM dapat melakukan langkah-langkah korektif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara ke masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota IV BPK menegaskan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran LK, tidak merupakan jaminan tiada adanya fraud/kecurangan yang tersebut ditemui di pemeriksaan atau kemungkinan timbulnya fraud di dalam kemudian hari.
"Meski demikian, apabila pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang dimaksud berdampak pada adanya kemungkinan juga indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap di LHP BPK. Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu, dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan," ungkap dia.
Artikel ini disadur dari BPK turunkan opini LK Kementerian ESDM tahun 2023 jadi WDP