Ibukota – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan di Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian kemudian LK Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2023.
"Meskipun sudah pernah memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian), BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan juga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing di informasi resmi, Jakarta, Minggu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang dimaksud ada pada LK Kemenko Perekonomian antara lain terkait adanya belanja perjalanan dinas tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk memberikan pembinaan untuk Pejabat Kreator Keseriusan (PPK) menghadapi ketidakcermatannya. Dengan begitu, PPK harus menantang kemudian menyetorkan ke kas negara belanja yang dimaksud tidak ada dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pemeriksaan LK KPPU, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan piutang pendapatan negara bukanlah pajak (PNBP) denda pelanggaran persaingan usaha belum sepenuhnya memadai.
BPK menyarankan Ketua KPPU memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU untuk menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum juga Eksekusi lebih tinggi optimal di mengendalikan lalu mengawasi penyelesaian menghadapi Piutang Bukan Pajak yang tersebut berpotensi tak tertagih kemudian melakukan pengkinian data putusan inkracht.
Daniel mengharapkan Menko Perekonomian serta Ketua KPPU dapat terus menggerakkan jajaran merekan masing-masing agar segera menyelesaikan perbuatan lanjut rekomendasi BPK.
"Menko Perekonomian dan juga Ketua KPPU diharap dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kemudian dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang digunakan BPK berikan," ujar dia.
Artikel ini disadur dari BPK temukan masalah dalam LK Kemenko Perekonomian dan KPPU