BPK menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang dimaksud sudah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.
Jakarta – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Republik Nusantara (Polri) Tahun 2023 tak terbebas dari kesalahan.
“BPK masih menemukan beberapa kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana harus diperbaiki,” ujar Nyoman Adhi, pada waktu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan LK Polri terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, disitir dari keterang resmi, dalam Jakarta, Selasa.
Permasalahan tersebut, pada antaranya terkait pengelolaan persediaan pada Lembaga Pendidikan kemudian Latihan (Lemdiklat) dan juga jajarannya, juga kepolisian tempat (polda) lalu jajarannya.
Tantangan lainnya ialah Rumah Sakit Bhayangkara yang tersebut belum optimal dikarenakan masih ditemukan pencatatan tak akurat, kartu persediaan tidaklah lengkap dan/atau tidaklah akurat, tiada direalisasikan stock opname, kemudian pencatatan pemindahan masuk/keluar tidak ada tertib.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran menghadapi pelaksanaan pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan juga mesin, kemudian adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan lalu mesin yang mana mengakibatkan munculnya denda.
“Sebelum LHP diterbitkan, pada rangka menindaklanjuti kelebihan pembayaran lalu kekurangan penerimaan negara, pihak Polri kemudian pihak lain yang digunakan terkait telah terjadi melakukan penyetoran ke kas negara. Atas hal ini, BPK menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang telah terjadi menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK pada saat pemeriksaan masih berlangsung,” ujar ia pula.
Nyoman melaporkan pula bahwa LK Polri Tahun 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau telah terjadi memperoleh opini WTP sebelas kali secara berturut-turut.
Sebagaimana yang mana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada ketika penyampaian LHP Laporan Keuangan pemerintahan Pusat (LKPP) Tahun 2023, ujar ia lagi, bahwa opini WTP bukanlah suatu prestasi, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap kementerian/lembaga sebagai bentuk tanggung jawab melawan pengaplikasian uang negara.
"Kita semua miliki tanggung jawab untuk menggunakan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) secara baik, oleh sebab itu bersumber dari uang rakyat. Pemeriksaan melawan pelaksanaan APBN dilaksanakan setiap tahun oleh BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban melawan pengelolaan keuangan negara," katanya pula.
Artikel ini disadur dari BPK sebut laporan keuangan Polri tak terbebas dari kesalahan