BPK menemukan nilai koreksi Rp1,8 triliun menghadapi acara subsidi 15 BUMN

BPK menemukan nilai koreksi Rp1,8 triliun menghadapi acara subsidi 15 BUMN

Ibukota – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun menghadapi pelaksanaan kegiatan subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN berdasarkan hasil pemeriksaan pada semester I-2024.

Pada 10 BUMN, BPK menemukan ketidaksesuaian pengelolaan subsidi dengan peraturan perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar.

Koreksi yang dimaksud di dalam antaranya juga berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Negara Indonesia (Persero) serta anak perusahaan sebesar Rp338,52 miliar.

“Faktor koreksi tersebut, antara lain lantaran ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost, subsidi diperhitungkan lebih besar tinggi, kemudian tidaklah ada upaya efisiensi di memproduksi yang mengakibatkan biaya pokok pemasaran bermetamorfosis menjadi tinggi lalu moral hazard pada perhitungan besaran subsidi,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo pada waktu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan masyarakat di Kantor Pusat BPK, disitir dari penjelasan resmi, di dalam Jakarta, Selasa.

Penyaluran subsidi kurang tepat sasaran juga disebabkan pengaplikasian data penerima subsidi yang belum akurat dan juga terintegrasi, dan juga lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan serta penyaluran subsidi/kompensasi/PSO. Hal ini dinilai menunjukkan kelemahan implementasi tata kelola kemudian sistem pengendalian intern di mekanisme perhitungan lalu penyaluran subsidi.

“Dampak dari permasalahan yang disebutkan pada akhirnya menghurangi ruang fiskal untuk menyokong acara pemerintah lainnya," katanya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan komite komisaris BUMN untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran direksi di penyediaan barang subsidi, khususnya perhitungan dan juga penetapan komponen biaya. Rekomendasi ini diberikan di rangka menjaga dari moral hazard juga kebocoran biaya produksi yang tersebut pada akhirnya dibebankan untuk tarif pokok penjualan.

“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem kemudian mekanisme penyaluran serta perhitungan subsidi, meningkatkan pengawasan untuk para pelaksana untuk lebih banyak cermat lalu akurat pada menyusun laporan perhitungan subsidi," ujar Anggota VII BPK itu pula.

Satuan pengawas internal juga diharapkan tambahan cermat di mereviu laporan perhitungan subsidi.

“Untuk BUMN, harus dapat meningkatkan kualitas data yang digunakan akurat juga terintegrasi, juga dapat berkoordinasi secara lebih banyak intensif dengan kementerian teknis serta Menteri Keuangan menghadapi kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan terhadap hasil pemeriksaan BPK,” kata Slamet pula.

Artikel ini disadur dari BPK menemukan nilai koreksi Rp1,8 triliun atas program subsidi 15 BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *