Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan bahwa tindakan hukum tunggakan klaim klien ke Medan yang dimaksud mencapai Rp20 miliar sudah ada selesai. Chief Customer & Marketing Officer Prudential Nusantara Karin Zulkarnaen menjelaskan, perkara klaim polis yang digunakan ditolak yang dimaksud lantaran ada alasan yang tersebut menyertainya.
Menurutnya, ada kalanya klaim asuransi bukan dapat dibayarkan. Salah satu penyebabnya adalah ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang mana sudah ada dimiliki sebelum bergabung pada asuransi juga status yang disebutkan tiada dalam cover.
“Ada kan kondisi ketentuan untuk setiap-tiap produk. Salah satunya, ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang dimaksud telah dimiliki sebelum bergabung di dalam asuransi. Kondisi-kondisi yang dimaksud tak dikover,” terang Karin pada keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan, pengguna wajib menyampaikan kondisi keseimbangan secara lengkap kemudian jujur sewaktu bergabung pada skema asuransi. Ketentuan itu berlaku untuk mengetahui situasi klien yang tersebut bergabung asuransi hari ini, beberapa bulan lalu, atau tahun sesudah itu yang didiagnosa suatu penyakit.
“Ketika pelanggan bukan menyampaikan kondisi-kondisi yang disebutkan secara jujur, secara transparan untuk kami. Kami kan bukan tahu ya, nasabahnya pernah sakit. Jadi itu yang digunakan (bisa) memengaruhi tindakan (pemberian) klaim,” katanya.
Untuk perkara asuransi klien Medan senilai Rp20 miliar, Karin mengaku, masalahnya sudah ada rampung. Nasabah yang tersebut bersangkutan telah dihubungi oleh pihak Prudential dan juga telah dijelaskan.
Saat ditanya lebih banyak lanjut apakah tindakan hukum ini telah sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Karin mengaku bukan tahu.
Kendati demikian, beliau menegaskan, semua tindakan hukum klaim pada prinsipnya akan diselesaikan oleh perusahaan dengan setiap-tiap nasabah.
“Jadi untuk klaim yang tersebut disetujui maupun klaim yang mana tidaklah disetujui, itu kami komunikasikan kembali terhadap nasabahnya, bukanlah terhadap pihak lain. Jadi telah clear (kasus pada Medan),” sebutnya.
Untuk diketahui, sepanjang kuartal III-2024, Prudential Tanah Air mencatatkan total klaim lalu kegunaan sebesar Rp13,6 triliun, atau meningkat 4% dibandingkan periode yang dimaksud serupa tahun sebelumnya, yang sudah pernah dibayarkan untuk 1,1 jt klaim.
Next Article Bersih-Bersih Industri Asuransi Jiwa, Asosiasi Bikin Ini
Artikel ini disadur dari Bos Prudential Buka Suara Soal Kasus Tunggakan Klaim Rp 20 M