Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka-bukaan perihal fraud atau kecurangan pengelolaan keuangan hingga menyebabkan kerugian Rp257 miliar di dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Direktur Operasional juga Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengutarakan fraud yang dimaksud berjalan dalam DPPK Jiwasraya direalisasikan oleh terperiksa yang mana serupa seperti dalam persoalan hukum Jiwasraya. Di antara terperiksa perkara Jiwasraya yang digunakan terkenal antara lain Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan juga Heru Hidayat.
“Kalau kita mampu bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dikerjakan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP berlangsung fraud Simbol Rupiah 257 miliar. Pelakunya sejenis juga dengan Jiwasraya yang tersebut ketika ini sudah ada dipenjara,” kata Lutfi di rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (2/6/2025).
Lebih jauh, jatuhnya keuangan DPPK Jiwasraya sudah berjalan pada 2003 hingga 2012. Kala itu, DPPK Jiwasraya mengalami defisit mulai dari Mata Uang Rupiah 701 jt hingga Rupiah 39 miliar.
Lalu, pada tahun 2013 hingga 2018, keadaan keuangan DPPK Jiwasraya kembali mencatatkan kinerja postif. Di tahun yang mana sama, belakangan diketahui bahwa beberapa dituduh sudah melakukan operasi saham bermasalah bahkan tidaklah tercatat ke Bursa Efek Indonesi (BEI).
Baru pada tahun 2018 dan juga 2019 kinerjanya tercatat negatif. Sejak para pelaku diproses secara hukum, pengelolaan dari pembangunan ekonomi DPPK Jiwasraya pun terbengkalai.
Sebelumnya, Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhan untuk Komisi VI DPR lantaran dana pensiun yang berubah menjadi hak mereka itu hingga sekarang ini belum terpenuhi.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan total DPPK Jiwasraya terhadap mantan karyawan sebesar Mata Uang Rupiah 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang dimaksud harus dibayarkan sebesar Rupiah 239,7 miliar.
Sekadar mengingatkan, kerugian negara pada perkara Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Angka ini didapat dari penyidikan berhadapan dengan berkas perusahaan di periode 10 tahun atau 2008–2018.
Next Article Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya
Artikel ini disadur dari Bos Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Pemberi Kerja