Jakarta – PT Solusi Bangun Nusantara Tbk. (SMCB) menyingkap pengumuman terkait penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) yang digunakan dikenakan oleh Bursa Efek Nusantara (BEI) akibat tidak ada terpenuhinya free float arau jumlah total pemegang saham sesuai ketentuan BEI.
“Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024″ Nomor: Peng-S- 00003/BEI.PLP/01-2025, Perseroan (SMCB) mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait dengan pemenuhan saham free float per tanggal 31 Januari 2025,” tulis manajemen, Awal Minggu (3/2).
Perseroan berikrar akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free floatĀ tersebut.
Selain itu, manajemen menegaskan, pengenaan suspensi sementara yang tersebut dikerjakan di pangsa reguler serta bursa tunai belum terdampak pada kinerja operasional perseroan.
“Terkait dengan kegiatan operasional, hukum, keuangan serta kelangsungan usaha, sampai dengan pada waktu ini belum terdampak,” pungkasnya.
Next Article Harga Saham Terbang, Bursa Gembok Emiten Grup Salim (DNET)
Artikel ini disadur dari Bos Bursa Buka Suara Soal Gembok Saham Solusi Bangun Indonesia (SMCB)