Jakarta – Kementerian BUMN memohonkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk melindungi penduduk dari praktik-praktik tiada bertanggung jawab yang tersebut dilaksanakan pengembang (developer) dan juga notaris pada penyelesaian sertifikat bermasalah.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengemukakan sektor perumahan Indonesi masih menghadapi kesulitan developer nakal yang digunakan sertifikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT).
Developer dengan sertifikat LAT merupakan developer bermasalah pada hal administrasi penyelesaian dokumen pokok atau sertifikat akibat melintasi batas waktu yang digunakan sudah pernah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertifikat merupakan hak warga yang harus diserahkan pasca debitur melunasi KPR.
“Hari ini sejak 2019, berjumlah 80.000 sertifikat sudah ada diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tahapan dapat lebih banyak cepat,” ucapannya pada Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (21/1).
Nixon menjelaskan, upaya perbaikan yang dimaksud dijalankan BTN antara lain melakukan profiling serta membuat peringkat developer dari platinum, gold, bronze, hingga non-rating. Untuk kategori non-rating, kata Nixon, bukan diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya.
“Kami melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (Satuan Tugas/Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan permasalahan sertifikat yang dialami rakyat dengan developer,” tuturnya.
Dengan upaya tersebut, Nixon berusaha mencapai penyelesaian sertifikat LAT pada tahun ini banyaknya 15.000 dari total 38.144 sertifikat.
Lebih lanjut, Nixon menegaskan, BTN akan menghentikan kerja identik dengan developer dengan sertifikat LAT juga akan membagikan daftar hitam untuk BP Tapera, agar developer yang dimaksud tidak ada menyalurkan kegiatan KPR subsidi lagi. Dengan demikian, berdasarkan database BP Tapera, bank mana pun bukan dapat menerima kegiatan KPR subsidi.
Tidak hanya saja membidik developer bermasalah, BTN juga membidik notaris bermasalah dengan melakukan profiling perbaikan sistem serta mendata ulang notaris, juga menerapkan rating pada mereka, sehingga BTN dapat mengetahui notaris yang tersebut baik juga bertanggung jawab.
“Kami akan menciptakan service level agreement (SLA) sekian hari untuk menyelesaikan sertifikat, biasanya SLA-nya tiga bulan. Kalau sudah ada sampai threshold kita akan freeze,” pungkasnya.
Next Article Saham BTN (BBTN) Lagi Reli, Intip Target Harganya
Artikel ini disadur dari Bos BTN (BBTN) Ungkap Tantangan Sektor Perumahan Indonesia