Jakarta – PT Bank Negara Indonesi (Persero) Tbk. (BBNI) memblokir 4.249 akun yang terindikasi terlibat aktivitas judi online hingga akhir November 2024. Adapun total keseimbangan di rekening-rekening yang dimaksud mencapai lebih banyak dari Rp18 miliar.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menegaskan pemblokiran ini merupakan wujud nyata BNI di menyokong upaya pemerintah menciptakan habitat digital yang digunakan sehat serta bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Royke mengatakan, BNI telah lama mengimplementasikan beberapa strategi untuk menjamin layanan BNI tidak ada disalahgunakan oleh pihak yang dimaksud terlibat pada aktivitas judi online.
“BNI telah lama melakukan beragam upaya di menghindari penyalahgunaan akun pada rangka pemberantasan judi online,”ujar Royke pada informasi resminya, dikutipkan Hari Jumat (6/12/2024).
Royke menjabarkan langkah pertama yang dimaksud dilaksanakan BNI adalah menerapkan cyber patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI mendeteksi dan juga memantau website judi online yang menggunakan tabungan BNI.
Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi untuk lembaga terkait untuk melakukan penutupan akses website yang disebutkan sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap akun yang digunakan terlibat.
Royke melanjutkan, langkah kedua adalah dengan penguatan kebijakan di penanganan Judi Online. Penguasaan sistem pemantauan dikerjakan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola operasi judi online, yang tersebut ketika ini terus menerus diwujudkan enhancement dengan pola-pola kegiatan judi online terkini.
Selain itu, pemantauan juga diwujudkan melalui perangkat lunak SIGAP (Sistem Data Proyek APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang digunakan terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera direalisasikan pemblokiran rekening.
“Data pemilik akun yang mana diblokir akan dimasukkan ke pada perangkat lunak KYC on Board BNI. Sistem ini menegaskan individu terkait tiada dapat membuka tabungan baru pada BNI, sehingga meminimalkan prospek penyalahgunaan dalam masa mendatang,” ungkap dia.
Lebih lanjut Royke menjelaskan, BNI juga berkolaborasi juga berkoordinasi dengan bervariasi lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Negara Indonesia (BI), Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi), juga kelembagaan terkait lainnya. Bekerjasama ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dijalankan secara efektif dan juga terkoordinasi.
Tidak hanya saja itu, BNI turut terlibat pada memberikan edukasi untuk warga mengenai bahaya jual beli rekening, yang digunakan rutin kali berubah jadi celah untuk kejahatan finansial, salah satunya judi online. Literasi ini disampaikan melalui bermacam sistem untuk meningkatkan kesadaran publik.
Melalui langkah-langkah ini, lanjut Royke, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang mana aman dan juga terpercaya, sekaligus melindungi klien dari kemungkinan kerugian finansial.
“Kami berjanji merawat integritas sistem keuangan lalu meningkatkan kepercayaan komunitas terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga menggalang perkembangan dunia usaha yang mana sehat walafiat dan juga berkelanjutan,” pungkas Royke.
Next Article Berantas Judi Online, BNI (BBNI) Blokir 214 Rekening
Artikel ini disadur dari BNI (BBNI) Blokir 4.249 Rekening Terindikasi Judi Online