Berita  

Bikin Negara Rugi Rp300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Bikin Negara Rugi Rp300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta – Pengusaha tambang Harvey Moeis mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun di persoalan hukum hukum dugaan perbuatan pidana korupsi pada penyalahgunaan izin bidang usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Putusan sanksi yang disebutkan dibacakan oleh jaksa di sidang pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mulai Pekan di malam hari (9/12). “Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sekurang-kurangnya dengan lamanya terdakwa Harvey Moeis tertahan dengan perintah,” kata jaksa ketika membacakan amar tuntutan pada Pengabdian Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12).

Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Simbol Rupiah 1 miliar. Jika tidak ada akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang perwakilan sebesar Mata Uang Rupiah 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

“Apabila terdakwa Harvey Moeis membayar uang substitusi kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah keseluruhan uang perwakilan yang dimaksud dibayar akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan merupakan pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelasnya.

Jaksa menyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP

Seperti diketahui, di dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang tersebut mewakili PT Refined Bangka Tin pada urusan kerja identik dengan PT Timah. Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait tahapan pemurnian timah yang dimaksud ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang digunakan merupakan BUMN.

Jaksa memohonkan pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang tersebut dihasilkan. Kelebihan yang mana disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengemukakan dugaan korupsi ini telah lama memperkaya Harvey Moeis lalu Helena Lim sebesar Rupiah 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk mentransfer uang ke Sandra Dewi lalu asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk permintaan sehari-hari Sandra Dewi juga Harvey Moeis. Jaksa mengutarakan TPPU Harvey juga dilaksanakan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan juga bangunan, sewa rumah mewah ke Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan juga Rolls-Royce.

Jaksa menyampaikan hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.

Next Article Harvey Moeis Jalankan Sidang Utama Kasus Korupsi Timah Besok

Artikel ini disadur dari Bikin Negara Rugi Rp300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *