Ibukota Indonesia – Bank Nusantara (BI) menyiapkan jenis instrumen baru untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Narasumber Daya Alam (DHE SDA), yakni melalui Sekuritas Valas Bank Nusantara (SVBI) kemudian Sukuk Valas Bank Indonesi (SUVBI).
“Kami mempersiapkan dua instrumen baru (untuk penempatan DHE SDA), yaitu SVBI serta SUVBI yang digunakan Insya Allah nanti pada saatnya kami akan jelaskan,” kata Pemuka BI Perry Warjiyo pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Kepala daerah (RDG) BI Periode Januari 2025 di dalam Jakarta, Rabu.
Perry mengatakan, selama ini BI telah dilakukan menyediakan beberapa instrumen yang digunakan digunakan sebagai tempat untuk menampung DHE SDA seperti term deposit valas hingga foreign exchange swap (FX swap).
“Kita juga sanggup menawarkan untuk hedging, yang mana disebut FX swap. Kalau eksportir memerlukan keinginan rupiahnya, bisa saja men-swap-kan valasnya, untuk itu ke bank dan juga juga mampu ke BI,” kata dia.
Terkait dengan kebijakan DHE SDA, Perry memaparkan bahwa BI juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah untuk menyampaikan pandangan bank sentral terhadap penyempurnaan aturan DHE SDA.
Dalam hal ini, ia juga mengingatkan bahwa tugas BI yaitu menyediakan instrumen untuk penempatan kemudian pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk ke rekning khusus (reksus).
“Mekanismenya itu, DHE SDA dari eksportir dimasukkan ke reksus. Reksus ada berubah-ubah instrumen untuk penempatan juga pemanfaatannya baik di dalam bank maupun pada BI,” kata Perry.
SVBI dan juga SUVBI termasuk instrumen moneter pro-market yang dimaksud diterbitkan oleh BI. Instrumen moneter pro-market lainnya yaitu Sekuritas Rupiah Bank Negara Indonesia (SRBI).
Hingga 14 Januari 2025, berdasarkan data BI, sikap instrumen SVBI kemudian SUVBI masing-masing tercatat sebesar 1,96 miliar dolar AS, kemudian 436 jt dolar AS.
Adapun revisi aturan DHE SDA sendiri ditargetkan selesai pada Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada Desember lalu.
Menurut Airlangga, pelemahan mata uang rupiah berubah jadi salah satu alasan pemerintah akan segera merevisi aturan DHE SDA.
Aturan yang dimaksud nantinya akan dikeluarkan pada bentuk Peraturan eksekutif (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesi (PBI) serta Peraturan OJK (POJK).
Artikel ini disadur dari BI siapkan instrumen baru untuk penempatan DHE SDA