Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
TBP yang dimaksud berlaku masih pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah dalam bank umum, 2,25% untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) ke bank umum, serta 6,75% untuk bank perekonomian rakyat (BPR).
Lantas, TBP ini sudah ada ditahan sejak Maret 2023, pada waktu LPS pertama kali mengerek tingkat yang disebutkan menjadi 4,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya mempunyai metodologi untuk menentukan TBP. Metodologi itu dalam antaranya terdiri dari suku bunga pasar.t
“Jadi bagaimanapun juga BI Rate-nya turun, reaksi pada pangsa masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitungan-hitungan rumus kita, kita belum dapat turunkan bunga,” kata Purbaya dalam Kantor LPS, Kamis (23/1/2025).
Yang kedua, katanya, LPS juga mengamati kondisi dalam sistem finansial secara umum. Menurut Purbaya, ada tekanan ke nilai tukar rupiah.
“Kami agak gelisah juga kalau kami turunkan juga transmisinya yang dimaksud negatif sewaktu semua sedang mencoba menjaga sentimen nilai tukar,” jelas Purbaya.
Alasan ketiga, LPS memandang TBP yang tersebut dipertahankan, belum mengganggu kebijakan moneter. Karena suku bunga LPS berada ke bawah suku bunga bank sentral.
“Jadi harusnya enggak ada masalah,” ucap Purbaya.
Ia menambahkan LPS pada pada waktu mulai meningkatkan TBP sebelumnya, mengawasi keadaan sektor ekonomi RI diperlukan dukungan dari tingkat bunga. Begitu pula, dengan sektor perbankan.
“Kalau bunganya tingkat bunga pinjaman enggak naik, kan depositnya enggak naik, warga yang mana punya duit banyak nggak ragu untuk belanjanya. Sementara kan bank, cost capital-nya juga nggak naik, akibatnya suku bunga pinjaman juga nggak naik, sehingga sektor ekonomi kita masih dapat jalan dengan baik selama dua tahun lebih,” jelas Purbaya.
Next Article Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini
Artikel ini disadur dari BI Rate Turun tapi LPS Rate Tidak Bergeming, Ini Alasannya