Denpasar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menafsirkan eksekutif Provinsi Bali berpeluang meraup dana rakyat untuk pembangunan wilayah melalui penerbitan obligasi tempat sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif.
“Kenapa berpikir kami memacu obligasi daerah, sebab pembiayaan konstruksi ke Bali tidaklah bisa jadi mengandalkan APBN-APBD,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Gusti Agung Diah Utari di diskusi outlook ekonomi Bali 2025, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, ketentuan terkait obligasi wilayah sudah pernah diakomodasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Namun sebelum melakukan penerbitan obligasi tempat itu, kata ia lagi, harus dilaksanakan penilaian pendahuluan atau shadow rating terkait peringkat Bali ke mata penanam modal di antaranya kemampuan pemerintah wilayah melakukan pembayaran hasil pembangunan ekonomi untuk pemilik modal.
Berdasarkan pemeringkatan bayangan (shadow rating) itu, maka dapat memberikan pandangan terhadap penanam modal terkait obligasi yang disebutkan layak atau tiada layak ditawarkan terhadap publik.
“Dari shadow rating kita sanggup dapat deskripsi sebenarnya nanti obligasi Bali itu ratingnya seperti apa, apakah investment grade atau non investment grade,” kata beliau pula.
Meski telah terjadi diatur oleh pemerintah, kata ia lagi, namun hingga ketika ini belum ada satu pun area di dalam tanah air yang mana menerbitkan obligasi wilayah tersebut.
Beberapa waktu lalu, pemerintahan Provinsi Jawa Tengah serta Jawa Barat berencana menerbitkan obligasi tempat walau hingga ketika ini belum terealisasi.
“Ketentuan obligasi wilayah itu telah ada di Kementerian Keuangan. Cuma memang benar sampai sekarang ini belum pecah telur untuk penerbitan obligasi daerah,” katanya lagi.
Sebelumnya, Pemprov Bali kemudian DPRD Bali menyepakati penyesuaian atau inovasi terhadap bentuk pendapatan lalu belanja wilayah 2024.
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,86 triliun kemudian Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp7,79 triliun serta defisit anggaran sebesar Rp926,3 miliar.
Obligasi wilayah salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/OMK.07/2012.
Dalam aturan itu disebutkan obligasi tempat adalah pinjaman wilayah yang mana ditawarkan untuk masyarakat melalui penawaran umum ke bursa modal.
Artikel ini disadur dari BI nilai Bali berpeluang meraup dana publik melalui obligasi daerah