BI menghormati serangkaian hukum terkait korupsi dana CSR

BI menghormati sejumlah hukum terkait korupsi dana CSR

Ibukota – Pengelola Bank Indonesi (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati serangkaian hukum yang dimaksud dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dana CSR BI, sebagaimana prosedur dan juga ketentuan yang tersebut berlaku.

“Mendukung upaya-upaya penyidikan dan juga bersikap kooperatif untuk KPK. Dan ini juga sudah ada kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian pernyataan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang mana telah lama disampaikan,” kata Perry di konferensi pers Hasil Rapat Dewan Pengurus (RDG) BI Periode Desember 2024, ke Jakarta, Rabu.

Ia membenarkan bahwa BI menerima kedatangan KPK ke Kantor Pusat BI pada Mulai Pekan (16/12) malam. Kedatangan KPK yang disebutkan untuk melengkapi rute penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

“Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang digunakan kami terima itu, menghadirkan dokumen-dokumen yang digunakan terkait dengan CSR,” ujar Perry.

Dia menyampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola juga ketentuan yang digunakan kuat ke BI, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR-nya diberikan terhadap yayasan yang sah.

Syarat selanjutnya, yaitu ada kegiatan kerja yang dimaksud konkret dan juga dihadiri oleh dengan pengecekan kemudian laporan pertanggungjawaban oleh yayasan terkait. Perry mengatakan, hal itu dikerjakan melalui satuan kerja ke kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan.

Ia menekankan bahwa Dewan Pengelola setiap tahun hanya sekali menghasilkan alokasi secara garis besar melalui tiga pilar atau tiga bidang program, salah satunya bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih lanjut sejumlah 11 ribu beasiswa.

Bidang lain pada CSR BI, yaitu bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui UMKM serta lainnya, dan juga bidang untuk ibadah sosial.

“Alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja. Kemudian diputuskan pada Rapat Dewan Kepala daerah secara tahunan, alokasi besarnya. Sementara pelaksanaannya adalah dalam satuan kerja dengan prosedur juga ketentuan yang dimaksud tadi, yaitu yayasan yang digunakan sah, punya kegiatan yang mana konkret, serta ada pengecekan juga pertanggungjawaban,” kata Perry menjelaskan.

Terkait dengan apakah perkara yang dimaksud berpengaruh terhadap keadaan pasar, Perry mengungkapkan bahwa segala berita tentunya akan berpengaruh pada situasi bursa di antaranya nilai tukar rupiah.

“Oleh sebab itu, Bank Negara Indonesia permanen berazam melindungi stabilitas nilai tukar. Yang sudah ada kami sampaikan, melalui intervensi, melalui pembelian SBN dari bursa sekunder maupun langkah-langkah lain satu di antaranya SRBI,” kata Perry pula.

Artikel ini disadur dari BI menghormati proses hukum terkait korupsi dana CSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *