DKI Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesi (BI) Marlison Hakim mengimbau rakyat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pemahaman pada mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk mengelak uang rupiah yang digunakan dirusak secara sengaja tersebut.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih banyak meningkatkan kewaspadaan di bertransaksi, dengan mengamati apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama, juga terdapat perbedaan nomor seri uang rupiah di dalam sisi kiri bawah dengan nomor seri uang rupiah di sisi kanan berhadapan dengan juga mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah,” kata Marlison ketika dihubungi ANTARA ke Jakarta, Kamis.
Marlison menuturkan, informasi melalui media sosial terkait uang mutilasi yang dimaksud merupakan berita atau perkara lama yang dimaksud kembali diviralkan oleh pengguna media sosial. Namun demikian, kewaspadaan rakyat terhadap segala bentuk perbuatan pidana uang palsu wajib terus ditingkatkan, salah satunya terhadap modus menggabungkan uang rupiah asli dengan palsu tersebut.
Uang mutilasi termasuk di kategori uang rupiah yang mana dirusak secara sengaja sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Tindakan membinasakan uang rupiah yang dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan sanksi bahwa setiap pemukim yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, serta atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, juga membeli atau mengedarkan rupiah yang dimaksud telah dirusak atau diubah tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun lalu pidana denda paling berbagai Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Marlison menjelaskan ciri-ciri uang mutilasi atau uang rupiah yang tersebut diduga dirusak secara sengaja, yaitu apabila tanda-tanda kecacatan fisik uang rupiah yang dimaksud meyakinkan Bank Negara Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian dikarenakan dirusak, juga atau jumlah agregat uang rupiah yang tersebut ditukarkan relatif berbagai dengan pola kerusakan yang dimaksud serupa, dan juga terdapat nomor seri yang tersebut berbeda pada satu lembar yang mana sama.
Kerusakan uang rupiah direalisasikan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan juga atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang rupiah dirusak secara sengaja.
Bank Indonesia tidak ada memberikan penggantian melawan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) di bentuk uang rupiah rusak jikalau menurut BI kecacatan uang rupiah yang dimaksud diduga dijalankan secara sengaja, serta juga apabila dipastikan salah satu sisinya tidak ada dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
Selain itu, BI juga sudah pernah mengeluarkan panduan untuk komunitas pada mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas dengan tiga cara, yakni dilihat, diraba dan juga diterawang.
Masyarakat dapat meninjau gambar utama dari tiap-tiap uang rupiah tersebut, kemudian nominal pecahan. Pada sisi kiri gambar pahlawan, ada benang pengaman asli dengan bilangan 100. Pada sisi lebih besar kiri bawah, terdapat logo BI dengan tinta berubah warna.
Masyarakat juga dapat meraba uang tersebut, yang digunakan mana akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. Pada sisi depan kanan samping logo garuda, akan ada kode tuna netra (blink code).
Dengan menerawang uang rupiah, warga dapat mengamati gambar saling isi (rectoverso). Ketika diterawang, ada tanda air (watermark) lalu electrotype.
Artikel ini disadur dari BI: Masyarakat waspadai dan kenali uang mutilasi