BI menyokong pengembangan sistem deteksi kecurangan berantas judi online

BI menyokong pengembangan sistem deteksi kecurangan berantas judi online

DKI Jakarta – Bank Indonesi (BI) memohonkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengembangkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) yang mana mampu mengidentifikasi operasi kecil yang dimaksud mencurigakan, seperti deposit judi online yang dimaksud rutin tak diketahui di kegiatan besar.

“Pelaku judi online menggunakan bermacam metode untuk menyiasati sistem, seperti membuka kemudian menghentikan akun secara cepat juga menggunakan waktu tertentu untuk mencegah deteksi. BI terus meningkatkan kekuatan sistem untuk menangani hal ini,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono pada waktu dihubungi ANTARA di dalam Jakarta, Selasa.

Dicky menuturkan, Bank Negara Indonesia secara proaktif berperan pada pemberantasan judi online yang sudah mencapai status darurat nasional.

Upaya yang dimaksud mencakup penguatan regulasi kemudian memperketat implementasi regulasi yang digunakan ada, khususnya terkait dengan Know Your Customer kemudian Know Your Merchant (KYC/KYM) juga menguatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar digitalisasi sistem pembayaran tiada disalahgunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.

Selain itu, BI juga melakukan pemberantasan judi online melalui koordinasi antar lembaga kemudian melakukan edukasi terhadap masyarakat.

BI terlibat berpartisipasi di kelompok kerja (Pokja) yang mana dibentuk untuk menangani judi online, dengan fokus pada pencegahan melalui pembinaan dan juga pengawasan terhadap PJSP dan juga peningkatan sistem deteksi operasi mencurigakan.

Regulasi terkait Anti-Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) diperkuat, diantaranya pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (P3SF).

Kebijakan baru mewajibkan penguatan terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan proses mencurigakan, juga verifikasi identitas pengguna jasa serta merchant.

Terkait edukasi, BI berupaya meningkatkan kesadaran komunitas akan bahaya judi online melalui bervariasi saluran, termasuk media sosial serta acara sosialisasi, untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa judi online adalah tindakan ilegal serta merugikan.

Artikel ini disadur dari BI dukung pengembangan sistem deteksi kecurangan berantas judi online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *