Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin perniagaan perusahaan modal ventura jika Kendari PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024. Adapun penetapannya pada 10 Desember 2024.
“Pencabutan ini dikerjakan mengingat PT SSV tidak ada dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Pertemuan Usaha berakhir,” sebagaiman ditulis pada keterangan resmi OJK, dikutipkan Jumat, (13/12/2024).
Sebelum langkah pencabutan izin bidang usaha ini, PT SSV telah lama dikenakan sanksi administratif sebagai Pembekuan Kegiatan Usaha menghadapi pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK pun memberikan waktu yang mana cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang digunakan telah terjadi disetujui, tidaklah terdapat penyelesaian permasalahan berhadapan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143POJK 25/2023, kemudian Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSVdikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang tersebut direalisasikan oleh OJK yang dimaksud di dalam atas, salah satunya pencabutan izin usaha PT SSV dilaksanakan di rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara tegas juga tegas untuk menciptakan sektor modal ventura yang digunakan baik lalu terpercaya juga melindungi konsumen.
Dengan sudah pernah dicabutnya izin usaha, maka PT SSV dilarang melakukan kegiatan bisnis ke bidang perusahaan modal ventura lalu diwajibkan untuk menyelesaikan hak lalu kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
PT SSV juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV juga membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan ini harus memberikan informasi secara jelas terhadap Debitur, Kreditur dan juga atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak kemudian kewajiban.
Perusahaan modal ventura ini juga diminta menyediakan Pusat Berita lalu Pengaduan Nasabah di Internal Korporasi dan juga melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, di nama Perusahaan.
Next Article Direksi Tak Sesuai Syarat, Bisnis Ventura Afiliasi BUMN Distop OJK
Artikel ini disadur dari Bermodal Cekak, OJK Cabut Izin PT Sarana Sultra Ventura