Berita  

Belum 18 Tahun ‘Haram’ Pinjol! Ternyata Umur Segini Banyak Utang Macet

Belum 18 Tahun ‘Haram’ Pinjol! Ternyata Umur Segini Banyak Utang Macet

Jakarta, CNCB Indonesia – Generasi Z juga Millenial berubah menjadi profil usia peminjam pinjaman daring (Pindar) paling berbagai di dalam Indonesia. Otomatis, kelompok ini pula yang menyumbang kredit macet terbesar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan Lembaga Biaya Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) periode November 2024 berkembang 27,32% yoy berubah jadi sebesar Rp75,60 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, berdasarkan kelompok usia, outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan.

“Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%,” ungkap Agusman di jawaban tertulis, dikutipkan Jumat, (10/1/2025).

Diketahui, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) Lending berada di dalam tempat 2,52%. Angka ini naik dari Oktober 2024 sebesar 2,37%.

Sementara berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan terhadap gender Perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan. Sementara itu didominasi oleh pelopor yang mana fokus pada sektor produktif.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa aturan baru bagi pengguna fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Ke depan, pengguna akan dibatasi berdasarkan batas usia minimum juga penghasilan minimumnya.

Adapun aturan baru yang dimaksud antara lain:

a. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) serta Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau sudah menikah, juga penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000 per bulan.

“Kewajiban pemenuhan melawan persyaratan/kriteria Pemberi Dana lalu Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian Pemberi Dana juga Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” kata dia.

b. Pemberi Dana akan dibedakan bermetamorfosis menjadi Pemberi Dana Profesional serta Pemberi Dana Non Profesional.

1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

a) Lembaga jasa keuangan;

b) Korporasi berbadan hukum Indonesia/asing;

c) Orang perseorangan di negeri (residen) yang dimaksud miliki penghasilan di dalam berhadapan dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;

d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);

e) otoritas pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau

f) Organisasi multilateral.

2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain bilangan bulat 1) di dalam atas, serta pemukim perseorangan pada negeri (residen) yang tersebut memiliki penghasilan sebanding dengan atau pada bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b bilangan bulat 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang mana berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

d. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI yang disebutkan ke atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan juga upaya mitigasi risikonya agar tiada berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga ‘Femisida’

Artikel ini disadur dari Belum 18 Tahun ‘Haram’ Pinjol! Ternyata Umur Segini Banyak Utang Macet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *