Ibukota Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian tarif layanan seiring adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) pada 2025.
Hal itu sehubungan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dimaksud mana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari yang mana semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Direktur Perdagangan lalu Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy pada Jakarta, Senin, menjelaskan, seluruh Invoice serta Faktur Pajak berhadapan dengan jasa layanan BEI yang digunakan diterbitkan per 1 Januari 2025, akan diwujudkan penyesuaian menghadapi besaran tarif PPN dari yang dimaksud sebelumnya 11 persen berubah jadi sebesar 12 persen.
Sementara itu, untuk Invoice lalu Faktur Pajak berhadapan dengan jasa layanan BEI yang dimaksud diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang tersebut dikenakan kekal mengikuti ketentuan yang digunakan lama dengan tarif pajak 11 persen.
Kemudian, ketentuan lebih tinggi lanjut menghadapi penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen berubah menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digunakan akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan juga Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami mengimbau agar pembayaran melawan tagihan yang dimaksud sudah ada diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna mengelak pengaruh dari inovasi tarif PPN yang dimaksud akan berlaku pada 2025," ujar Irvan.
Irvan mengatakan, apabila terdapat pertanyaan lebih besar lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan lalu Akuntansi Bursa Efek Indonesi melalui email [email protected].
Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Organisasi yang Baik, Ia menjelaskan seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi di bentuk apapun sesuai ketentuan yang mana berlaku.
"Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada link berikut http://wbs.idx.co.id/," ujar Irvan.
Artikel ini disadur dari BEI lakukan penyesuaian tarif seiring kenaikan PPN jadi 12 persen