Ibukota Indonesia – PT Bursa Efek Tanah Air (BEI) dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kemudian PT Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI), juga dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan produk-produk derivatif baru yang dimaksud disebut Kontrak Berjangka Angka Eksternal (KBIA).
Upaya ini bertujuan untuk menambah keragaman instrumen yang diperdagangkan, menggerakkan perkembangan derivatif, juga menambah eksposur pembangunan ekonomi luar negeri pada pangsa modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan juga Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pada waktu Penutupan Perdagangan BEI 2024 di dalam Jakarta, Senin, menjelaskan KBIA akan menggunakan indeks melawan efek yang digunakan tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying, yang mana dapat dimanfaatkan oleh penanam modal untuk mendapatkan eksposur menghadapi pergerakan Ukuran dengan konstituen saham-saham luar negeri.
"Dukungan oleh OJK menghadapi rencana penerbitan KBIA sejalan dengan amanat Undang Undang Republik Tanah Air Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Menguatkan Industri Keuangan (UUP2SK)," ujar Inarno.
Adapun, aturan itu mengatur pengalihan kewenangan pengaturan serta pengawasan hasil derivatif keuangan ke OJK yang tersebut akan efektif pada 10 Januari 2025.
“Selanjutnya pada sore hari ini, kita juga akan meluncurkan barang derivatif baru, yaitu Kontrak Berjangka Skala Luar Negeri (KBIA), dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang tersebut diterbitkan BEI bekerja sejenis secara resmi dengan MSCI. Melalui penerbitan hasil baru ini, diharapkan pangsa derivatif Indonesi akan miliki variasi penanaman modal yang mana tambahan luas dan juga pertumbuhannya akan semakin meningkat pada masa mendatang," ujar Inarno.
BEI sudah menerbitkan KBIA dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang mana merepresentasikan pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi pangsa yang besar serta tercatat dalam Bursa Hong Kong.
KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap miliki contract size sebesar Rp10.000 per poin indeks dengan leverage sampai dengan 33 kali lipat sehingga modal yang digunakan dibutuhkan untuk bertransaksi KBIA sangat terjangkau bagi investor.
Untuk mempertahankan kewajaran operasi juga risiko dari KBIA, Direktur Pengembangunan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan rentang pergerakan nilai harian atau auto rejection KBIA dibatasi sebesar 15 persen dari tarif penyelesaian hari sebelumnya.
“Produk KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang digunakan diterbitkan BEI sudah mendapatkan izin OJK kemudian lisensi dari MSCI. Pada tahun 2025, BEI akan terus menambah efek luar negeri yang dimaksud digunakan sebagai underlying KBIA, sehingga pemodal mempunyai lebih banyak berbagai pilihan untuk mendapatkan eksposur dari pergerakan lingkungan ekonomi luar negeri,” ujar Jeffrey.
Bagi penanam modal yang tersebut telah terjadi mempunyai tabungan Saham serta ingin melakukan proses KBIA, lanjutnya, maka cukup dengan membuka Sub Rekening Efek (SRE) Derivatif pada Anggota Bursa (AB) yang digunakan telah dilakukan miliki izin Derivatif dari BEI.
Ia menjelaskan KBIA juga melalui tahapan kliring dan juga penjaminan operasi yang digunakan dikerjakan oleh KPEI pada SRE Derivatif milik setiap klien untuk menegaskan hak lalu kewajiban pihak yang digunakan bertransaksi terpenuhi.
Selain KBIA, terdapat pula komoditas Derivatif Keuangan lainnya yang tersebut telah lama tersedia ke BEI, seperti Single Stock Futures (SSF) yang dimaksud baru diperkenalkan pada tahun 2024, kemudian LQ45 Futures, IDX30 Futures, Tanah Air Government Bond Futures, serta Basket Bond Futures.
"Dengan hadirnya produk-produk KBIA, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemodal untuk memperluas strategi pembangunan ekonomi dan juga mengoptimalkan keuntungan portofolio melalui diversifikasi komoditas pembangunan ekonomi yang dimaksud berasal dari tambahan dari satu pasar. KBIA juga diharapkan dapat memacu peningkatan likuiditas pangsa derivatif keuangan di dalam Indonesia," ujar Jeffrey.
Artikel ini disadur dari BEI gandeng MSCI kenalkan kontrak berjangka indeks asing