Jakarta – Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking merekam skor kredit seseorang sebagai penilaian untuk mendapat akses layanan pembiayaan, khususnya kredit.
Bila skornya semakin buruk, seseorang kian sulit atau bahkan tidak ada dapat mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance, diantaranya layanan pinjaman online.
OJK pun pada masa kini telah terjadi mengatur pinjaman online P2P Lending bermetamorfosis menjadi pihak yang tersebut wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman pada di P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan yang dimaksud dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesi (REI) bahkan menyampaikan 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak dikarenakan skor kredit buruk. Mereka mengumumkan hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di dalam pinjol.
Di sisi lain, OJK juga sempat menyoroti tindakan hukum para pencari kerja yang digunakan gagal mendapatkan pekerjaan dikarenakan terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat diwujudkan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah lama melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
Sebenarnya ketika ini pengecekan SLIK dapat dijalankan secara mandiri. Oleh lantaran itu, seseorang sebaiknya seseorang wajib mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti miliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang mempunyai skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya saja debitur dengan skor 1 serta 2 dapat mengajukan kredit terhadap bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, serta 5 penting melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, dapat dilaksanakan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana tindakan apabila telah mempunyai catatan kredit buruk?
Ketika masih ada tunggakan kredit yang dimaksud belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang tersebut belum terselesaikan.
Namun, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul lantaran suatu kesalahan. Bila menduga hal yang disebutkan terjadi, maka yang dimaksud wajib dijalankan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan yang dimaksud ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dikerjakan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga sanggup memohonkan surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
Next Article Begini Cara Membersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK
Artikel ini disadur dari Begini Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking