Ibukota Indonesia – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyokong rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tersebut akan menggunakan data aktivitas media sosial (medsos) lalu tagihan listrik sebagai alternatif indikator penilaian kredit.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, Perseroan memperkuat dan juga akan segera berbicara dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait pengembangan regulasi tersebut.
“Kita tentunya sebagai perbankan akan berkoordinasi, kami akan mengupayakan seperti apa kira-kira kebijakan pemerintah dan juga tentunya kami akan bersedia untuk berbicara dengan seluruh stakeholders, kemudian juga tentunya dengan regulator serta tentu diskusi ini kalau nanti akan dibutuhkan, dilanjutkan kami tentu akan comply serta kita akan mengikuti seperti apa arahan dari regulator,” kata Hera pada Indonesi Knowledge Pertemuan XIII-2024 yang digunakan dijalankan BCA di Jakarta, Selasa.
OJK ketika ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai perbuatan lanjut menghadapi hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model perusahaan Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan juga diawasi oleh OJK.
Menurut Hera, pemakaian data alternatif seperti aktivitas media sosial juga riwayat tagihan listrik sebagai indikator penilaian kredit juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa sektor lain pada luar perbankan. Hal ini juga mengingat media sosial yang mana kerap digunakan untuk bidang pemasaran.
"Jadi menurut kami sanggup menyeluruh ke berbagai sektor dan juga mungkin saja sudah ada ada kajian awal yang dimiliki oleh regulator sehingga akhirnya mengeluarkan sebuah formulasi baru untuk penilaian masyarakat," ujarnya.
Saat acara peluncuran The 6th Tanah Air Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024, Hari Senin (11/11), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan pihaknya berada dalam mengembangkan regulasi mengenai pemeringkat kredit alternatif (PKA).
“Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jadi kalau peraturan itu nanti terbit, mereka itu akan sebanding seperti pelaku usaha jasa keuangan lain, akan mengajukan permohonan izin bisnis penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu,” kata Hasan.
RPOJK itu akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip lalu ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan juga aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.
Ia menjelaskan terdapat tiga fungsi utama diperkenalkan PKA, yakni menghadirkan kualitas nilai skor kredit setiap-tiap individu juga bidang usaha mikro, kecil dan juga menengah (UMKM).
“Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidaklah punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidaklah terlayani. Nah, muncullah keinginan itu dan juga dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini. Ini adalah membuka aksesibilitas terhadap layanan yang digunakan semula mereka mungkin saja tiada akan terlayani, lantaran kan bukan punya data historis scoring-nya," ujarnya.
PKA juga dapat memperluas akses usaha lembaga jasa keuangan pada penyaluran kredit satu di antaranya untuk dia yang tersebut belum terlayani sehingga dapat membuka segmen pangsa yang dimaksud baru.
Selain itu, diperkenalkan PKA akan dapat meningkatkan kualitas kredit dari lembaga jasa keuangan yang tersebut melakukan penyaluran kredit terhadap individu serta UMKM.
“Dan (manfaat) yang terakhir adalah untuk meningkatkan kualitas dari kreditnya sendiri. Dengan adanya informasi credit scoring yang digunakan baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berisiko untuk menurunkan probability of default (kemungkinan gagal bayar) atau tingkat hutang yang mana bad debt-nya,” katanya.
Dengan adanya credit scoring yang dimaksud mampu menyokong penyaluran kredit dari lembaga jasa keuangan yang semakin luas menjangkau masyarakat, diharapkan penduduk dapat beralih ke pelaksana pinjaman online (pinjol) berizin dari OJK dan juga tidak ada menggunakan layanan pinjol ilegal.
Artikel ini disadur dari BCA dukung rencana OJK gunakan medsos jadi indikator penilaian kredit