Berita  

Bappebti pastikan ada wujud fisik pada perdagangan emas digital

Bappebti pastikan ada wujud fisik pada perdagangan emas digital

Ibukota – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memverifikasi adanya wujud fisik emas di perdagangan emas yang direalisasikan secara digital.

Kepala Bappebti Kasan menyatakan kepastian tersedianya wujud fisik emas di dalam lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk terus mengutamakan keamanan kegiatan demi meningkatkan pemeliharaan masyarakat di Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kepastian ini juga tercantum di Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana sudah pernah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital yang tersebut berfokus pada proteksi masyarakat.

"Melalui kebijakan ini, yang mana terpenting adalah melakukan konfirmasi pada perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Dengan kata lain, penanaman modal merek aman serta bukan sekedar menjadi catatan pada jaringan digital," ujar Kasan melalui keterang pada Jakarta, Selasa.

Bappebti terus menyempurnakan regulasi di perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, yakni rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas melawan operasi secara digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang mana jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang dimaksud disimpan pada lembaga depository.

Dengan regulasi yang dimaksud makin jelas juga transparan, Bappebti mengharapkan adanya pertumbuhan, khususnya perdagangan emas fisik secara digital.

Saat ini, sudah terbentuk biosfer perdagangan fisik emas secara digital yang tersebut meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka DKI Jakarta dan juga PT Bursa Komoditi dan juga Derivatif Indonesia.

Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Nusantara lalu PT Nusantara Clearing House. PT ICDX Logistik Berikat dan juga PT Kinesis Monetary Tanah Air berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan.

Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk penjual emas fisik secara digital. Selain itu, asosiasi di kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Nusantara (PPEDI).

Kasan menerangkan, perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus tumbuh seiring dengan keperluan bidang lalu meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Bappebti berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang tersebut telah ada, juga menggalakkan tukang jualan emas fisik secara digital yang tersebut belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.

Langkah ini bertujuan melindungi penduduk serta memberikan kepastian berupaya bagi pelaku industri.

"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang dimaksud menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, lalu pelaku usaha. Hal ini untuk menciptakan perekonomian inklusif serta berkelanjutan, dan juga memberdayakan rakyat sekaligus mengupayakan pertumbuhan kegiatan ekonomi nasional," katanya.

Berdasarkan data yang diolah Bappebti, selama Januari–September 2024, nilai kegiatan emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun. Kuantitas yang disebutkan meningkat radikal 1.181 persen dibandingkan periode yang mirip ke tahun sebelumnya yang tersebut mencapai Rp3,22 triliun.

Pembaruan nilai proses ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume kegiatan pada Januari–September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang mana sebanding tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.

Artikel ini disadur dari Bappebti pastikan ada wujud fisik dalam perdagangan emas digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *