Bappebti alihkan tugas pengawasan aset keuangan digital untuk OJK

Bappebti alihkan tugas pengawasan aset keuangan digital untuk OJK

Ibukota Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital salah satunya aset kripto dan juga derivatif keuangan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian Bank Nusantara (BI).

Pengalihan tugas pengaturan kemudian pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Nota Kesepahaman (NK) pada Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan kemudian pengawasan dijalankan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital juga derivatif keuangan.

"Kami yakin langkah ini akan menghadirkan kegunaan jangka panjang bagi sektor keuangan dan juga lingkungan ekonomi fisik aset kripto di dalam Indonesia," ujar Budi.

Tugas pengaturan lalu pengawasan yang mana dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) diantaranya aset kripto juga derivatif keuangan di dalam pangsa modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Tanah Air meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang mana meliputi instrumen di dalam Pasar Uang juga Pasar Valuta Eksternal (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan juga Bank Tanah Air ini diwujudkan sesuai amanat pada Pasal 8 hitungan 4 serta Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga bermetamorfosis menjadi amanat Peraturan eksekutif Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Pekerjaan Pengaturan juga Pengawasan Aset Keuangan Digital diantaranya Aset Kripto dan juga Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan juga Bank Indonesia secara penuh dijalankan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang digunakan bertepatan pada hari ini (10/1).

Dalam tahapan persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, lalu Bank Indonesi juga saling berkoordinasi pada aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, dan juga peningkatan literasi untuk masyarakat.

Koordinasi yang dimaksud melibatkan beberapa jumlah pihak terkait dalam antaranya kementerian/lembaga, industri, dan juga para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah dilakukan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang digunakan memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima pengalihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan kemudian pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang tersebut di antaranya indeks saham kemudian saham tunggal asing.

Pengalihan yang dimaksud bertujuan untuk menggerakkan penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, serta regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini sebagai upaya untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan lalu pendalaman lingkungan ekonomi keuangan terintegrasi.

Selain itu, untuk mempertahankan kepercayaan penduduk terhadap prinsip-prinsip proteksi konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan lapangan usaha pada sektor keuangan.

"Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan juga Aset Keuangan Digital salah satunya aset kripto yang mana diawasi Bappebti selama ini sudah ada berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan kemudian pengawasan dengan seamless untuk mengelak gejolak dalam pasar," kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah dilakukan menyiapkan sistem perizinan AKD AK juga Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan kemudian Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK juga Bappebti sudah melakukan koordinasi dan juga berjanji untuk membantu pengembangan juga penguatan sistem ekologi derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Artikel ini disadur dari Bappebti alihkan tugas pengawasan aset keuangan digital kepada OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *