Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input juga pembayaran pada waktu masa berlaku diskon
Tangerang – Kepala Bapenda Perkotaan Tangerang Kiki Wibhawa mengemukakan diskon PBB-P2 diberikan ketika pemohon melakukan pembayaran tanpa melakukan permohonan dahulu.
"Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan juga pembayaran ketika masa berlaku diskon," kata Kiki Wibhawa di Tangerang Jumat.
pemerintahan Perkotaan Tangerang meluncurkan diskon edisi kemerdekaan untuk pembayaran Pajak Bumi dan juga Bangunan (PBB) dan juga pajak Bea Perolehan Hak melawan Tanah lalu Bangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Diskon yang dimaksud diberikan ialah 35 persen untuk BPHTB pada PTSL, PTKL dan juga Prona. Diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada tanggal 1-16 Agustus 2024. Pemkot Tangerang juga memberikan inisiatif bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023.
Tak sekadar menghadirkan diskon besar-besaran, Badan Pendapatan Daerah Pusat Kota Tangerang juga menyajikan kemudahan di tahapan pembayaran pajak pada Pusat Kota Tangerang.
Para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah, cepat juga dalam mana saja. Pasalnya, pembayaran pajak di dalam Pusat Kota Tangerang dapat direalisasikan secara tunai serta nontunai.
B"Bisa pada Bank BJB hingga retail seperti Indomart kemudian Alfamart maupun kantof pos. Untuk yang tersebut non tunai sanggup ke beberapa orang layanan pembayaran seperti Gopay, Ovo, shopee hingga aplikasi mobile Tangerang LIVE," ujarnya.
Realisasi PBB-P2 pada 2023 yakni sebesar Rp541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen. Sedangkan untuk realisasi BPHTB tahun 2023 mencapai Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen
BPHTBSedangkan target PBB-P2 dan juga BPHTB 2024 sebesar Rp1.310.000.000.000 tercapai. "Nilai ini mengalami kenaikan dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1.175.000.000.000," kata Kepala Bapenda Kiki Wibhawa.
Artikel ini disadur dari Bapenda: Diskon PBB-P2 diberikan saat pemohon melakukan pembayaran