Bapenda Batam gandeng Kejari selesaikan piutang pajak

Bapenda Batam gandeng Kejari selesaikan piutang pajak

Pencapaian ini menunjukkan komitmen serta kerja keras Bapenda di menjalankan pajak area secara efektif

Batam, Kepri – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Perkotaan Batam, Kepulauan Riau, menjalin kerja identik dengan Kejaksaan Negeri Perkotaan Batam di menyelesaikan hambatan hukum terkait piutang pajak.

Sekretaris Bapenda Perkotaan Batam M Aidil Sahalo dalam Batam, Kepri, Rabu mengungkapkan langkah yang dimaksud diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kemudian pengumpulan pajak yang tertunggak.

Ia menambahkan piutang pajak khususnya pajak bumi lalu bangunan perdesaan dan juga perkotaan (PBB-P2), pertama kali muncul sejak KPP Pratama mengutarakan kewenangan penuh terkait PBB-P2 ke daerah.

Hal itu menambah kompleksitas pada manajemen pajak daerah, namun Bapenda memverifikasi komitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tunggakan dengan tepat waktu.

"Dengan capaian positif ini, kami (Bapenda) optimistis dapat mencapai target pendapatan pajak tahun ini kemudian terus meningkatkan pelayanan terhadap rakyat dan juga efisiensi di pengelolaan keuangan daerah," ujar dia.

Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penanganan tunggakan pajak yang tersebut fluktuatif setiap tahunnya.

"Hal ini disebabkan oleh penyelesaian tunggakan lama yang diatur ulang juga munculnya tunggakan baru akibat penundaan pembayaran pajak," kata Aidil.

Bapenda Batam melaporkan bahwa pendapatan dari bea perolehan hak melawan tanah kemudian bangunan (BPHTB) mencapai Rp266 miliar hingga Juli, dengan target Rp414 miliar.

Sementara, PBB-P2 telah terjadi mencapai sebesar Rp139 miliar hingga Juli, dengan target Rp260 miliar.

"Pencapaian ini menunjukkan komitmen lalu kerja keras Bapenda di mengurus pajak wilayah secara efektif," kata Aidil.

Artikel ini disadur dari Bapenda Batam gandeng Kejari selesaikan piutang pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *