Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka ucapan terkait PT Bank Muamalat Negara Indonesia Tbk. (BMI) pada memenuhi ketentuan listing yang tersebut batas akhirnya ditetapkan pada akhir Desember 2023. Bank syariah raksasa RI itu sudah ada molor dua tahun pada memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan ketetapan wajib listing Bank Muamalat itu memperhatikan kondisi, sehingga batas yang mana telah ditentukan tiada mengikat.
“Ya, kalau itu memang sebenarnya dari segi hal-hal yang digunakan terkait dengan ketetapan itu kita perhatikan kondisinya ya. Jadi tidaklah serta-merta ditetapkan secara kaku,” pungkasnya di Gedung Kementerian Keuangan, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Ketika ditanya apakah Muamalat akan dikenakan sanksi sebab melanggar batas pemenuhan kewajibanya, Mahendra kembali memaparkan itu bergantung pada kondisi.
“Ya tadi, mengamati kemungkinan-kemungkinan background-nya serta menyesuaikan dengan status yang tersebut tadi itu,” ucapnya.
Namun, Mahendra enggan membenarkan bahwa itu merupakan bentuk keringanan terhadap Bank Muamalat di memenuhi kewajibannya.
“Kalau ketentuannya kan ada, tergantung kondisinya kemudian bagaimana menetapkan itu kan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak 1998, Bank Muamalat sudah ada tercatat sebagai perusahaan terbuka, tetapi sahamnya ketika ini belum tercatat ke bursa. Maka dari itu, hampir per tahun yang dimaksud lalu, Direktur Utama Bank Muamalat pada ketika itu, Indra Falatehan, menyatakan berada dalam mempersiapkan langkah-langkah untuk listing.
Namun, hingga pada saat ini saham Bank Muamalat masih belum tercatat ke bursa. Terakhir kali ditanya persoalan hal ini, Direktur Penilaian Organisasi Bursa Efek Negara Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan lagi dokumen terkait tahapan listing tersebut. Bahkan, ia memohonkan untuk menghubungi Bank Muamalat dengan segera terkait kabar dari serangkaian ini.
Terpisah, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji terakhir kali menyampaikan bahwa permohonan rencana listing yang dimaksud belum disetujui oleh BEI.
“Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya beberapa hal yang digunakan diperlukan dari Bank Muamalat pada antaranya data pemegang saham jemaah haji tahun 1992-1994 yang mana tidaklah dapat diidentifikasi,” katanya pada waktu dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2024) lalu.
Ia tak menyampaikan rincian jadwal dari proses listing yang dimaksud dan juga target rampungnya rencana ini.
Next Article Dirut Belum Melewati OJK, Muamalat Agendakan Ganti Pengurus Lagi
Artikel ini disadur dari Bank Muamalat Molor Listing 2 Tahun, OJK Bakal Sanksi?