Jakarta – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tersebut jatuh bertambah lagi, berubah menjadi bank jatuh ke-19 sepanjang tahun ini. Kali ini, BPR yang mana jatuh itu adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana, yang beralamat di dalam Jl. Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Pusat Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan lalu pelaksanaan likuidasi BPR itu. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan serta pelaksanaan likuidasi bank diwujudkan pasca izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Kencana, LPS akan menjamin simpanan klien dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi juga verifikasi menghadapi data simpanan lalu informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang tersebut akan dibayar, rekonsiliasi dan juga verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang dimaksud digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Kencana, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengamati status simpanannya pada kantor BPR Kencana, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut. Bagi debitur bank, terus dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman ke kantor BPR Kencana, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar klien BPR Kencana, tetap tenang dan juga tiada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tersebut dapat menghambat serangkaian pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank, juga tiada mempercayai pihak-pihak yang tersebut mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa imbalan atau biaya yang dibebankan untuk nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh klien bahwasanya masih berbagai BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jikalau simpanan klien BPR Kencana, dibayarkan LPS, maka bisa jadi mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dimaksud dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tiada penting ragu untuk kembali menyimpan uangnya dalam perbankan sebab simpanan di semua bank yang dimaksud beroperasi pada Tanah Air dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan pelanggan dijamin LPS, pelanggan diimbau untuk memenuhi persyaratan 3T LPS. Adapun asal 3T yang disebutkan adalah Tercatat pada pembukuan bank, Level bunga simpanan yang dimaksud diterima klien tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang tersebut merugikan bank,” tutupnya.
Apabila klien membutuhkan informasi lebih lanjut lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan lalu likuidasi BPR Kencana, pelanggan dapat menghubungi Pusat Layanan Data (Puslinfo) LPS dalam 154.
Next Article Sudah Ada 14 Bank Bangkrut Selama 2024, Hal ini Daftar Lengkapnya
Artikel ini disadur dari Bank Bangkrut RI Tambah Lagi Jadi 19, Terbaru dari Cimahi