Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin bisnis PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatra Barat. Kebijakan ini disebabkan sebab BPR jika Sumatera Barat ini miliki banyak masalah.
Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024. Hal ini dinilai sebagai bagian tindakan pengawasan yang digunakan dikerjakan OJK untuk terus mempertahankan juga meningkatkan kekuatan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen.
Melansir pengumuman resmi OJK, Pada 6 Mei 2024, OJK telah dilakukan menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank di status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dikarenakan mempunyai rasio KPMM kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, dan juga Derajat Kesejahteraan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi memberikan waktu yang dimaksud cukup untuk Pengurus dan juga Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan juga likuiditas.
“Namun demikian Pengurus dan juga Pemegang Saham BPR tidak ada dapat melakukan penyehatan BPR,” sebagaimana disebutkan pada pengumuman tersebut, Rabu, (11/12/2024).
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Area Proyek Penjaminan Simpanan lalu Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan lalu mengajukan permohonan terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK ke atas, melakukan pencabutan izin perniagaan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan,” ungkapnya.
Dengan pencabutan izin bidang usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan serangkaian likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lalu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Menguatkan Bidang Keuangan.
Setelah penutupan ini, OJK mengimbau untuk klien PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang lantaran dana komunitas di Sektor Keuangan satu di antaranya BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.
Sementara itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR Pakan Rabaa.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan lalu pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan, pasca izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 11 Desember 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Pakan Rabaa, LPS akan memverifikasi simpanan klien dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi juga verifikasi melawan data simpanan lalu informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar, rekonsiliasi kemudian verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengamati status simpanannya ke kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR tersebut. Bagi debitur bank, terus dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di dalam kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar pelanggan BPR Pakan Rabaa, kekal tenang lalu tiada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mana dapat menghambat tahapan pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank, dan juga tak mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa imbalan atau biaya yang tersebut dibebankan terhadap nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh pengguna bahwasanya masih berbagai BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang mana masih beroperasi, sehingga nantinya jikalau simpanan pengguna BPR Pakan Rabaa, dibayarkan LPS, maka dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang tersebut dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tak penting ragu untuk kembali menyimpan uangnya ke perbankan sebab simpanan di semua bank yang tersebut beroperasi ke Nusantara dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan klien dijamin LPS, pelanggan diimbau untuk memenuhi asal 3T LPS. Adapun persyaratan 3T yang disebutkan adalah Tercatat di pembukuan bank, Level bunga simpanan yang digunakan diterima pengguna bukan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang digunakan merugikan bank,” tutupnya.
Apabila pelanggan membutuhkan informasi tambahan lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan juga likuidasi BPR Pakan Rabaa, klien dapat menghubungi Pusat Layanan Pengetahuan (Puslinfo) LPS dalam 154.
Next Article Naik Tiga Kali Lipat, Ini adalah Daftar 12 Bangkrut Sepanjang 2024
Artikel ini disadur dari Bank Bangkrut di RI Tambah Lagi Jadi 18, Ini yang Terbaru